TANJUNG SELOR - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak melakukan moratorium ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diketahui moratorium ASN yang dimaksud ialah tidak adanya ASN yang pindah dari Pemprov Kaltara ataupun masuk ke Pemprov Kaltara. Hal ini berkaitan dengan penyetaraan dan pemetaan ASN.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Risdianto menerangkan, terkait penyetaraan dan moratorium yang dilakukan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan tidak melakukan moratorium, meski masih melakukan penyetaraan dan pemetaan ASN hingga saat ini.
“Kalau moratorium tidak dilakukan. Apalagi memang sejauh ini, kita masih melakukan penyetaraan. Ini guna kebutuhan organisasi di Pemkab Bulungan,” terangnya, Minggu (27/8).
Jika melihat kondisi Pemkab Bulungan saat ini, kata dia, ada saja ASN yang mengajukan atau mengusulkan pindah maupun masuk. Pihaknya tidak membatasi, bahkan hal itu tetap berjalan. Pindah dari Pemkab Bulungan maupun masuk ke Pemkab Bulungan, memang sudah berjalan dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“ASN, sesuai perjanjian kerja siap ditempatkan di mana saja, tergantung kebutuhan. Sepanjang ada jabatannya, tidak masalah jika ada yang pindah maupun masuk mejadi ASN Pemkab Bulungan,” jelasnya.
Pihaknya tentu akan melihat kebutuhan dan persyaratannya, ketika ada ASN dari luar Pemkab Bulungan, masuk ke Pemkab Bulungan. Begitu juga sebaliknya untuk ASN yang mengajukan pindah dari Pemkab Bulungan. Jika memang dibutuhkan dan tidak ada pengganti, maka pihaknya merekomendasikan untuk tetap berada di Pemkab Bulungan.
“Mutasi keluar, perlu melihat kebutuhan juga. Seperti tenaga pendidikan maupun kesehatan. Itu jelas sangat dibutuhkan. Maka dari itu dilihat kembali. Ada pengecualian seperti istri anggota Polri/TNI atau lainnya sebagainya yang pindah tugas. Maka itu menjadi pertimbangan,” bebernya. (fai/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria