Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Terjaring Razia Kedisiplinan, Sanksi Menunggu Arahan Gubernur

uki-Berau Post • 2019-06-12 16:52:30

TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk penegakan disiplin bagi para pegawai di lingkup Pemprov Kaltara, tim penegak disiplin Pemprov Kaltara melakukan razia di sejumlah lokasi terhadap pegawai yang berada di luar kantor saat jam kerja, Selasa (11/6).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kaltara H Sanusi mengatakan, dalam operasi gabungan kemarin, pihaknya melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemprov Kaltara. Di antaranya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Biro Hukum dan Dinas Perhubungan Kaltara. Termasuk Satpol PP Kabupaten Bulungan yang turut bergabung dalam tim.

 

“Kegiatan razia ini kita lakukan sebagai upaya untuk penegakan kedisiplinan. Sasarannya para pegawai yang berada di luar kantor pada saat jam kerja,” kata Sanusi yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Kaltara.

 

Disebutkan, wilayah penyebaran razia gabungan dilakukan pada 14 titik. Dengan pembagian 4 tim. Meliputi warung-warung kopi, swalayan, pasar dan beberapa tempat umum lainnya.

Tidak hanya menemukan sejumlah pegawai yang mangkir atau berada di luar pada saat jam kerja, tim gabungan juga menemukan kendaraan dinas (roda 4 dan roda 2) yang digunakan tidak sesuai fungsinya. 

 

“Kendaraan itu digunakan bukan atas nama pengguna, melainkan sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan fungsinya, yang untuk tugas kedinasan,” sebutnya. 

 

Terkait dengan sanksinya, lanjut Sanusi, bagai para pegawai Pemprov Kaltara yang terjaring akan dilaporkan secara berjenjang ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, yang akan diteruskan ke Gubernur Kaltara. Sedangkan untuk pegawai dari pemkab, akan diserahkan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. 

 

“Jenis sanksinya, untuk pegawai Pemprov menunggu arahan Gubernur,” ujarnya. 

 

Sanusi menambahkan, razia penegakan disiplin pegawai tidak hanya kali ini saja. Namun dengan secara tidak terjadwal akan kembali dilakukan pada waktu-waktu mendatang. “Razia seperti ini akan kembali dilakukan. Waktunya kapan, tidak kami informasikan sebelumnya. Karena bersifat mendadak,” kata Sanusi.

 

Menurutnya, sesuai aturan pegawai memang tidak boleh berada di luar kantor pada saat jam kerja. Terkecuali memang ada keperluan yang jelas, dan ada hubungan dengan tugas kedinasan. “Kalau memang ada keperluan di luar harus jelas, dan atasannya harus memberikan surat tugas. Misalnya, mengantar surat, atau tugas kedinasan lainnya,” terangnya.

 

Untuk diketahui, dalam razia kemarin ada sebanyak 32 pegawai yang terjaring. Yaitu 14 pegawai Pemkab Bulungan dan 17 pegawai dari Pemprov Kaltara. Ditambah satu orang bukan pegawai yang kedapatan membawa mobil dinas. (humas)

Editor : uki-Berau Post
#pemerintahan