Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

KPK: Bisa Saja Tidak Total Bekerja

uki-Berau Post • 2023-08-19 00:13:43
AKAN PENSIUN: Pj Sekkab Berau, Agus Wahyudi, akan memasuki masa purna tugasnya terhitung mulai tanggal 1 September mendatang. Proses lelang posisinya yang saat ini berjalan diprediksi akan selesai pada pertengahan September mendatang, sehingga memungkinka
AKAN PENSIUN: Pj Sekkab Berau, Agus Wahyudi, akan memasuki masa purna tugasnya terhitung mulai tanggal 1 September mendatang. Proses lelang posisinya yang saat ini berjalan diprediksi akan selesai pada pertengahan September mendatang, sehingga memungkinka

TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau secara terbuka sejak Senin (7/8) lalu melaksanakan pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau tahun 2023 untuk menggantikan posisi Penjabat (Pj) Sekkab Berau saat ini, Agus Wahyudi, yang memasuki masa purna tugas 1 September mendatang.

Pj Sekkab Berau, Agus Wahyudi, menjelaskan, keterlambatan proses lelang ini ditenggarai adanya perubahan semasa proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang meminta untuk pengisi posisi Ketua Tim Panitia Seleksi diisi oleh perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3 Bandung, Jawa Barat.

“Jadi gini, kenapa terlambat sebenarnya kita sudah sesuai schedule. Cuma ada perubahan waktu di KASN yang meminta untuk jadi ketua dari BKN Regional 3, sehingga kita ubah lagi,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Setelah berproses katanya, BKN Regional 3 Bandung mendelegasikan posisi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga dilakukan beberapa rangkaian perubahan kembali. Namun saat ini proses lelang sudah dimulai dan masih pada tahap pendaftaran.

“Itu yang membuat agak terlambat, tapi sekarang ini lagi tahapan pendaftaran. Tanggal 21 Agustus akan dilakukan seleksi berkas,” ujarnya.

Tahapan sendiri sebutnya terdiri dari beberapa proses. Mulai dari proses pendaftaran, para pendaftar akan melaksanakan seleksi berkas. Kemudian yang lolos seleksi berkas akan melakukan penulisan makalah untuk selanjutnya dipaparkan. “Setelah rangkaian-rangkaian itu mereka lewati, yang terseleksi akan melakukan uji kompetensi,” paparnya.

Agus sendiri meyakini, setelah dirinya memasuki masa purna tugas pejabat sekkab definitif masih dalam proses berlangsung. Sehingga kemungkinan posisinya nanti diisi pejabat definitif begitu kecil. “Memang mungkin setelah saya sebagai Pj Sekkab berakhir, mungkin tidak langsung disambut (pejabat) definitif,” terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan, masa kekosongan yang nantinya akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) ataupun Pelaksana Tugas (Plt) itu kemungkinan berlangsung selama dua pekan seusai dirinya pensiun.

“Mungkin sekitar 2 mingguan baru selesai, kecil kemungkinan setelah saya langsung diisi oleh pejabat definitif,” pungkasnya.

Pengisian penjabat sekretaris kabupaten yang berlangsung lama ini sebenarnya telah menjadi atensi dan persoalan yang dilirik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya oleh KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Timur, Rusfian.

Tak hanya posisi sekkab saja, sebelumnya Rusfian telah melangsungkan pertemuan dengan pejabat pemerintah Kabupaten Berau membahas beberapa posisi yang tidak diisi oleh pejabat definitif, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Maret lalu.

“Iya, masalah ini menjadi atensi kami, termasuk Kepala Dinas PUPR dan beberapa jabatan lainnya. Namun saat ini untuk Kadis PUPR sudah ada, sehingga syukur saja,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (18/8).

Dijelaskannya, pejabat definitif pada satu posisi menang penting, seperti yang disarankannya pada Maret 2023 itu, Rusfian mengatakan penting pejabat di satuan dinas untuk menjabat dengan kejelasan yang baik. Apalagi pada posisi pucuk tertinggi ASN di suatu daerah, yaitu Sekretaris Kabupaten (Sekkab). “Tentu saja pejabat definitif perlu, apalagi posisi strategis. Apalagi Sekkab,“ tegasnya.

Meski dirinya tak berbicara mengenai dugaan terjadinya tindak dan praktik korupsi, Rusfian lebih menegaskan mengenai risiko yang mungkin saja terjadi ketika suatu jabatan tidak diisi oleh pejabat definitif. “Saya tidak berbicara mengenai ada korupsi atau tidak, saya berbicara mengenai risiko pengendaliannya,” terangnya.

Ketika posisi Sekkab diisi oleh yang bukan pejabat definitif, maka akan ada risiko masalah seperti ketidakpastian. Sebab, proyeksi jabatan sementara itu berisiko dalam posisi jabatan yang strategis. “Kemudian visi jangka panjangnya tidak ada. Belum lagi masalah komitmen dan akuntabilitas, serta keberlanjutannya, kapasitas kurang, bisa jadi tidak netral nantinya,” terangnya.

Beberapa risiko itu yang dikatakan Rusfian bisa saja terjadi, dan risiko itu potensinya semakin besar terjadi kala posisi-posisi strategis tidak diisi oleh pejabat definitif.

Meski demikian, dirinya tetap mengapresiasi proses pembukaan pendaftaran lelang sekkab yang berjalan saat ini. Tentunya, dirinya menghormati proses yang berjalan sesuai ketentuannya. Sebab dirinya tak ingin lantaran diperingatkan oleh lembaganya, justru menjadikan proses tidak berjalan dengan semestinya.

“Tentu, kita apresiasi. Dan saya juga harus ukur Pemkab Berau, jangan sampai karena KPK katakan harus definitif, tidak bisa langsung besoknya posisi itu jadi. Bukan juga saya merekomendasikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi melakukan sesuatu yang baik juga dengan cara yang baik,” jelasnya.

Meski dikatakan antara pejabat definitif dengan penjabat di posisi sekkab tidak banyak perbedaan tugas pokok dan fungsi, namun dirinya berkeyakinan tetap ada potensi kerawanan tersebut.

“Tentunya beda pejabat definitif dan tidak, kalau definitif sudah jelas dilantik, punya target. Kalau yang tidak definitif kadang dia bisa saja berpikir, saya menjabat sebentar saja, (posisi) ini risikonya besar buat saya” jadi dia tdak termotivasi gitu dalam menjalankan tugas fungsinya,” paparnya.

Dirinya juga mencontohkan, pada posisi sebelumnya Kepala Dinas PUPR yang dijabat secara Pelaksana Tugas (Plt) oleh Kepala DPMPTSP sebelumnya, Fendra Firnawan. Menurut Rusfian, sangat manusiawi sekali ketika menjabat pada dua posisi dengan gaji tidak bertambah akan memengaruhi kinerjanya.

“Menurut saya, dia kan manusiawi sekali ketika menjabat dua jabatan dengan gaji tidak dobel, bisa saja tidak total bekerja. Apalagi beban kerja bertambah, tapi demi keberlanjutan proses kelembagaan dia harus terima karena ditunjuk,” jelasnya. (*/sen/sam)

Editor : uki-Berau Post
#pemerintahan