Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sosialisasikan KKPD untuk Pengadaan Barang dan UMKM

uki-Berau Post • 2023-09-08 18:54:14
SOSIALISASI: Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara, Imam Pratikno menerima kenang-kenangan pada acara Sosialisasi Cash Management, EDC & QRIS BNI.
SOSIALISASI: Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara, Imam Pratikno menerima kenang-kenangan pada acara Sosialisasi Cash Management, EDC & QRIS BNI.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Imam Pratikno, S.IP., M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Cash Management, EDC & QRIS BNI. 

Kegiatan yang dipelopori Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Selor, dalam Optimalisasi Transaksi Non Tunai dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD). Digelar Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara, hadir juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Modernisasi pelaksanaan anggaran pemerintah dalam mendukung program non-tunai. Dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit, dalam transaksi pembayaran belanja pemerintah,” ungkap Imam Pratikno.

Definisi kartu kredit pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran, atas belanja yang dibebankan pada APBD. 

Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP. Instansi pemerintah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati, dengan pelunasan secara sekaligus. 

“Jadi penggunaan KKP adalah meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi bahan dari transaksi secara tunai. Serta untuk mengurangi biaya dalam cost off atau idle cost dari pengguna uang persediaan,” katanya.  

Penerapan KKP Domestik ini merupakan hubungan bagi pemberdayaan UMKM yang diterbitkan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil Dan Koperasi dalam menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia. (dkisptlhms)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial