"Ketika masyarakat mengeluhkan dampak yang muncul akibat adanya tambang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang bersangkutan," ungkap Makmur Marbun.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya perusahaan untuk lebih peduli terhadap masyarakat sekitar tambang. "Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya buruknya saja tanpa ada perhatian dari perusahaan," tambahnya.
Dalam kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, warga wilayah tambang menuntut agar tidak ada lagi dampak polusi, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang mengganggu aktivitas mereka.
Meskipun perusahaan telah memiliki izin operasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, mereka tetap diingatkan untuk memperhatikan keluhan masyarakat dan mengatasi dampak yang ditimbulkan.
Perusahaan tambang juga diharapkan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar dan mengatasi dampak sosial serta lingkungan yang timbul akibat kegiatan mereka.
Selain itu, ada kesepakatan agar tempat penimbunan batubara berjarak setidaknya 1 kilometer dari rumah penduduk, dan perusahaan diminta untuk melakukan pengecekan limbah yang ditimbulkan dalam waktu satu minggu setelah rapat.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Kepala DLH Kabupaten PPU, DPMPTSP PPU, Satpol PP, Bapenda PPU, serta perwakilan dari perusahaan tambang dan tokoh masyarakat setempat. Adapun perusahaan tambang batu bara yang dipanggil yakni dari CV PMA dan CV Tigra yang beroperasi di Desa Sesulu. (*)