Prokal.co - PENAJAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti urgensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai langkah krusial dalam meningkatkan tata wilayah di PPU.
Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman menggarisbawahi, pentingnya pembahasan RTRW untuk mengakomodasi kegiatan yang ada. Serta meramalkan perkembangan wilayah di masa yang akan datang.
"Dalam pembahasan RTRW, observasi yang cermat sangat diperlukan, terutama jika kita ingin menyesuaikannya dengan kegiatan yang tengah berlangsung. Wilayah PPU, khususnya bagian Petung sampai ujung yang merupakan wilayah pertanian," kata Sudirman.
Pembahasan Perda RTRW harus dilakukan dengan teliti. Sebab akan berdampak pada beragam aspek kehidupan masyarakat dan pengembangan wilayah di masa mendatang.
"Salah satu tujuan kunci dari Perda RTRW adalah untuk mengatur penggunaan lahan secara efisien dan berkelanjutan. Terutama dalam mengelola wilayah pertanian yang menjadi salah satu potensi utama di PPU," sebutnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menegaskan, bahwa RTRW tidak hanya sekadar dokumen administratif. Tetapi juga menjadi alat penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa depan.
"Dengan merumuskan kebijakan yang tepat melalui RTRW, kita berharap dapat menciptakan tata ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
“Oleh karena itu, penting sekali dan menjadi akses bagaimana meningkatkan PAD ke depannya,” sambungnya. (ami)
Editor : Wawan