Prokal.co - PENAJAM- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi, menyoroti dampak pertambangan yang beroperasi di Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan warga, terutama terkait regulasi yang telah berpusat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat yang dirasa menyulitkan pemerintah daerah.
Politikus dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa dalam industri pertambangan, terdapat peraturan yang jelas. Terutama yang mengatur tentang dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
“Dampaknya pasti ada, baik itu pencemaran udara maupun limbah air, tetapi bagaimana dampak tersebut tidak merugikan warga di sekitar pertambangan,” katanya.
Menurutnya, terdapat regulasi yang tidak tepat dalam mengatur soal pertambangan. Terkait dengan kewenangan yang telah diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kejadian ini tidak hanya terjadi di Penajam, tetapi juga di seluruh Kalimantan Timur. Hal ini karena adanya pembiaran,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, akibat peraturan dan perizinan yang kembali ke pusat, akhirnya tidak ada yang merasa bertanggung jawab untuk mengawasi dampak lingkungan tersebut. Akhirnya, tidak heran terjadi pembiaran.
“Sebenarnya, Pemprov Kaltim harus bertanggung jawab atas perizinan ini. Harus tertib dan sesuai aturan, jangan memberikan izin jika perangkatnya tidak jelas, misalnya pengolahan limbah dan jalan khususnya. Ini rata-rata masih menggunakan jalan provinsi,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa warga harus waspada terhadap penyuapan yang mungkin terjadi untuk memaksa menggunakan jalan warga untuk mengangkut batubara. Menurutnya, hal ini merupakan akibat dari pembiaran dari dinas-dinas terkait.
“Dinas terkait harus tegas dalam hal ini, agar tidak mengorbankan masyarakat kita,” tegasnya.
Ia berharap protes warga yang berkaitan dengan upah pekerja segera ditindaklanjuti. Ia menyadari bahwa protes warga seperti ini tidak hanya terjadi di Penajam, tetapi juga di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Hal ini harus sampai ke pemerintahan, karena jika masyarakat ribut sendiri, yang menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri. Jadi harus ditindak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengadakan pertemuan dalam pembahasan kegiatan tambang batubara terkait aduan dari masyarakat, Senin (15/4).
Terkait Lahan Izin Usaha Pertambangan di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang dimiliki oleh CV Penajam Makmur Abadi (CV PMA) seluas 131,5 hektar berdasarkan Surat Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor 503/1995/DPMPTSP/XI/2017 yang berlaku selama 10 tahun. CV PMA bekerja sama dengan PT Tigapilar Agro Utama (Tigra) dan PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI).
Pertemuan tersebut digelar setelah adanya laporan warga sekitar terkait dampak yang ditimbulkan akibat adanya tambang batubara tersebut. Diantaranya berupa kerusakan lingkungan hingga bau menyengat terutama pada malam hari yang meresahkan warga sekitar. (ami)
Editor : Wawan