Prokal.co, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mulai memungut tarif untuk parkir dibeberapa titik. Saat ini, yang diberlakukan oleh pemerintah daerah yakni pada area keramaian seperti pasar tradisional.
Kepala Dinas Perhubungan PPU, Alimuddin mengatakan bahwa, perlu upaya yang serius untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tarif yang mulai dipatok untuk kendaraan yang parkir, baik roda dua maupun roda tiga, merupakan salah satu langkahnya.
"Pungutan tarif itu nanti berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), jadi kuat landasannya," ucapnya Senin (3/6).
Alimuddin juga membeberkan bahwa, saat ini yang menjadi lokasi pertama kali pungutan tarif parkir, berada di pasar tradisional. “Ada dua pasar yang mulai disasar, pertama penerapannya di lakukan di pasar tradisional Babulu,” katanya.
Sedangkan untuk pasar Penajam, saat ini juga tengah dalam tahapan pengkajian, untuk segera diberlakukan tarif parkir. "Babulu sudah kita terapkan, kalau Penajam ini masih kita kaji terlebih dahulu," bebernya.
Perkiraan biaya parkir yang diterapkan yakni, Rp2.000 untuk kendaraan bermotor, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, atau mobil.
"Itu berdasarkan peraturan, sekaligus untuk peningkatan PAD kita," tandasnya. (kim2/adv/pro)
Editor : Wawan