PROKAL.CO, PENAJAM- Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dony Ariswanto, mengatakan akta kelahiran dibagi kedalam empat jenis utama.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Jenis-jenis itu diterbitkan untuk mengakomodasi berbagai status pernikahan dan kondisi anak di lapangan. Juga memberikan pelindungan hukum bagi anak.
Baca Juga: Di Pemkab PPU Jumlah Pegawai Dinilai Sudah Cukup, Kepala OPD Diingatkan Tidak Rekrut PJLP Baru
"Yakni akta kelahiran umum, akta kelahiran dengan frasa, akta anak seorang ibu, serta akta tanpa nama orang tua," kata Dony, Senin (20/4/2026).
Ia menjabarkan, untuk akta kelahiran umum, biasanya, tercantum nama ayah dan ibu, bagi orang tua yang memiliki buku nikah atau akta perkawinan resmi.
Sedangkan akta kelahiran dengan frasa khusus, mencantumkan nama ayah dan ibu. Namun, dengan keterangan tambahan bahwa perkawinan belum tercatat sesuai perundang-undangan.
"Kategori ini diperuntukkan bagi pasangan yang status perkawinannya di Kartu Keluarga (KK) tertulis belum tercatat," ujarnya. Pernikahan dengan status belum tercatat ini di masyarakat umum dikenal dengan sebutan pernikahan siri.
Baca Juga: Efek Berantai Kenaikan BBM: Harga Tanah Uruk di Sampit Melonjak, Warga Mulai Mengeluh
Kemudian akta anak seorang ibu, diterbitkan bagi anak yang lahir di luar pernikahan atau jika orang tua belum memiliki buku nikah. “Akta ini juga berlaku bagi ibu dengan status belum kawin, cerai mati, atau cerai hidup di dalam KK," sebutnya.
Namun, bagi anak yang awalnya terdaftar dalam kategori anak seorang ibu, identitas ayahnya dapat ditambahkan kemudian hari melalui proses pengakuan anak.
Namun, prosedur itu tidak dapat dilakukan secara instan. Harus melalui mekanisme gugatan dan persidangan di pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sah.
Keempat, akta tanpa nama orang tua. Hanya mencantumkan nama anak tanpa nama ayah maupun ibu. Jenis akta ini biasanya diperuntukkan bagi anak terlantar yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya, dan umumnya dikelola oleh panti asuhan.
Baca Juga: Mentan Amran Kumpulkan 170 Bupati, Perkuat Irigasi dan Perkebunan, Jaga Produksi Pangan Nasional
Untuk pengurusan akta bagi anak terlantar, pihak panti asuhan wajib melengkapi dokumen berupa berita acara dari kepolisian dan Dinas Sosial terkait izin panti serta kronologis penemuan anak tersebut.
"Dari semua jenis akta kelahiran tersebut, kategori anak seorang ibu dan anak dari pernikahan belum tercatat cukup banyak ditemukan di lapangan," katanya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami