PROKAL.CO, PENAJAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan sikap tegas menolak rencana relokasi warga Gaza ke Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada MUI Pusat sebagai bentuk dukungan terhadap sikap MUI dalam merespons dinamika yang terjadi pada umat Islam, khususnya di Gaza, Palestina.
MUI PPU juga mengapresiasi upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Republik Indonesia dan MUI Pusat yang telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Namun, MUI PPU menyoroti pelanggaran kesepakatan gencatan senjata yang dilakukan oleh Israel yang menyebabkan banyak jatuhnya korban jiwa dan memperkuat gambaran Israel sebagai pihak yang melanggar janji.
Menjelaskan dampak negatif dari "mengusir" orang-orang beriman dari tanah air mereka, seperti terhalangnya rahmat Allah SWT dan penyesalan di kemudian hari, serta menekankan larangan untuk menyakiti dan membuat makar terhadap orang-orang beriman sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Hud ayat 28-31. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id