Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pria di Kabupaten Penajam Paser Utara Ini Rela Lepas Jabatan Kepala Desa, Pilih Jadi PPPK  

Redaksi • Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB
Sajidin
Sajidin

PROKAL.CO, PENAJAM-Sajidin adalah Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia dilantik sebagai kepala desa terpilih untuk periode 2022-2028 pada Kamis, 27 Januari 2022, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam.

Namun belakangan diketahui Sajidin tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU.

Usulan dua nama ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua BPD Sebakung Jaya, Muzamil. “Iya, benar. Kami mengusulkan dua nama itu (Sutinggal dan Samiran) untuk posisi pengganti kepala desa,” tegas Muzamil.

Kabar mengenai diterimanya Sajidin sebagai PPPK ini dikonfirmasi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag PPU, Agus Sukamto. “Betul, beliau (Sajidin) diterima PPPK, dan informasinya beliau memilih PPPK dan harus melepas jabatan sebagai kepala desa,” jelas Agus Sukamto, Minggu (8/6/2025).

“Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kepegawaian,” lanjutnya.

Dewi dari bagian Kepegawaian Kemenag PPU juga turut membenarkan bahwa Sajidin telah lulus seleksi PPPK Kemenag.

Baca Juga: BRI Berbagi Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Tumbuhkan Semangat Kepedulian Sosial

“Betul, Pak Sajidin lulus PPPK Kemenag,” kata Dewi, Minggu (8/6/2025).

Saat ditanya apakah kelulusan ini juga, sesuai aturan, mengharuskan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan kades, dia mengatakan, bahwa belum ada aturan terkait hal itu, terlebih kades bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Kades itu bukan ASN ya, jadi setahu saya belum ada aturan terkait hal tersebut,” ujarnya. (far)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Faroq Zamzami
#kades #ppu #pppk #kemenag