TANA PASER-Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Paser terpilih periode 2019-2024 segera ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, setelah gugatan salah satu partai politik (parpol) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (6/8).
Demikian diungkapkan Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid didampingi Komisioner Divisi Tehnis, Ahyar Rosidi.
“Iya benar MK telah memutuskan untuk menolak gugatan salah satu parpol,” ujar Abdul Qayyim, Rabu (7/8).
KPU Paser merupakan salah satu penyelenggara Pemilu yang mendapatkan gugatan dari salah satu parpol peserta Pemilu Daerah Pilihan (Dapil) II Kabupaten Paser. Sesaui putusan MK Nomor 64-12-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 MK Menolak eksepsi yang diajukan termohon.
"Putusan MK sudah ada, gugatan yang diajukan ditolak MK sehingga KPU sudah bisa menetapkan anggota DPRD terpilih,” terangnya.
Abdul Qayyim menegaskan, sebenarnya KPU telah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan anggota DPRD terpilih di Hotel Kriyad Grand Sadurengas, Kamis (8/8). Namun ada instruksi mendadak dari KPU RI untuk menunda rapat pleno terbuka tersebut sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
“Ada instruksi dari KPU RI untuk semua kabupaten/kota diminta untuk menunggu surat KPU RI, akhirnya kami menunda penetapan anggota DPRD terpilih,” terang Ahyar. (ian/vie)
Editor : adminbp-Admin Balpos