Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pilkada Dilaksanakan 27 November, KPU Bulungan Masih Tunggu Aturan

Indra Zakaria • 2024-04-06 08:12:54
PILKADA: Tampak proses pemungutan suara pada Pemilu beberapa bulan lalu di salah satu TPS di Tanjung Selor.
PILKADA: Tampak proses pemungutan suara pada Pemilu beberapa bulan lalu di salah satu TPS di Tanjung Selor.

 

etelah Pemilihan Umum (Pemilu) usai, agenda demokrasi masih berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tahun ini.

Pilkada akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024 yaitu pada bulan November. Tepatnya pada tanggal 27 November 2024 yang akan digelar secara serentak.

Komisioner KPU, Mistang mengatakan, saat ini KPU masih dalam proses persiapan yang berkaitan dengan pemantauan dan informasi mengenai pencalonan perseorangan.Hal ini dikarenakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan Pilkada belum dikeluarkan.

Baca Juga: Pilgub Kaltim, Gerindra Jagokan Siapa? atau PDIP yang Usung Tokoh Luar Kaltim? 

“Sekarang ini KPU Bulungan hanya dapat mengacu pada jadwal dan waktu pada tahapan Pilkada itu sendiri dengan menggunakan regulasi yang lama, meskipun kemungkinan pada bulan April baru turunnya regulasi yang baru,” kata Mistang kepada Radar Kaltara, Selasa (2/4).

Mistang juga menyatakan bahwa pada Apri 2024, KPU Bulungan sudah memasuki tahapan pembentukan badan Ad Hoc, yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan etugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Meskipun begitu, hingga saat ini juknisnya masih belum ada.

“Kami berharap PKPU dapat diterbitkan pada bulan ini sehingga badan Ad Hoc dapat segera dibentuk,” ungkapnya.

Bagaimana masa kerja badan Ad Hoc masih belum diketahui oleh KPU, apakah hanya sebatas evaluasi atau perekrutan ulang. Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dimiliki, Kemungkinan besar mereka akan dilanjutkan. Misalnya, jika PPK terdiri dari lima orang dan hasil evaluasi menunjukkan satu atau dua orang tidak ingin melanjutkan aktivitasnya, maka perekrutan akan dilakukan.

Namun, penambahan dua orang tersebut akan tetap menggunakan mekanisme yang sama dengan yang sebelumnya. Pendaftaran harus melalui test CAT serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kesehatan dan pengalaman di bidang kepemiluan.

 

“Dalam melaksanakan proses Pilkada, KPU harus memastikan semua tahapan dilaksanakan dengan baik agar amanah dan kepercayaan masyarakat dapat terpenuhi,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Indra Zakaria