Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Babak Akhir Sengketa Pilpres

Indra Zakaria • Jumat, 19 April 2024 | 08:30 WIB

 

Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah
 

 

Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

PERDEBATAN mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden tahun 2024, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Pasangan Ganjar-Mahfud meminta kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang hanya antara Anies-Muhaimin sebagai pasangan 01 dan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan 03. Hal yang berbeda justru datang dari petitum pasangan Anies-Muhaimin yang tercatat dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan tersebut hanya meminta diskualifikasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat usia sebagai calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Oleh karena itu, pasangan Anies-Muhaimin meminta kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto, namun dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presidennya. Pertanyaan publik tentu saja berkaitan dengan petitum dua pemohon ini, apakah MK punya keberanian yang cukup untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi?

 

Tersandera

 

Rasanya sulit bagi MK untuk menjatuhkan putusan diskualifikasi ini. Dan kerumitan itu sejatinya tidak datang dari orang lain. Namun justru datang dari MK sendiri. Perdebatan mengenai keabsahan status pencalon Gibran, lahir dari tangan MK sendiri melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma yang mengatur mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan yang mengubah ketentuan syarat minimal usia inilah yang menggelar “karpet merah” bagi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 ini.

Oleh karena itu, rasanya mustahil jika MK memilih opsi diskualifikasi calon dalam amar putusannya nanti. Sebab MK “tersandera” dengan putusannya sendiri. Jika MK memilih opsi diskualifikasi ini, itu sama saja dengan menampar muka sendiri. Hal yang hampir mustahil dilakukan oleh MK. Setidaknya MK dapat belajar dari situasi yang sedang dihadapinya saat ini. Terdapat tiga pesan penting yang dapat MK petik dalam perkara ini.

Pertama, pada dasarnya MK begitu rentan terkena dampak politisasi lembaga (politization of judiciary). Dan upaya politisasi ini yang membuat MK kehilangan independensinya. MK seolah tidak lagi on the track bekerja sesuai dengan muruah dan fungsinya sebagai lembaga penjaga konstitusi, namun cenderung bergeser menjadi lembaga pengawal kekuasaan. Fenomena putusan 90 mengajarkan bagaimana praktik kooptasi kekuasaan terhadap MK, begitu sangat kuat.

Kedua, putusan yang keliru, akan menyandera MK. Dan jalan keluar yang paling baik adalah dengan melakukan koreksi sesegera mungkin. Tanpa itu, MK akan tersandera hingga kapan pun. Dan Ketiga, akibat politisasi dalam tubuh MK, ditambah keputusan yang mempertaruhkan reputasi lembaga, berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

 

Babak Akhir

 

Kini, sengketa pilpres telah memasuki babak akhir. Banyak pihak yang pesimis MK akan berani mengambil putusan diskualifikasi. Pertanyaannya adalah, jika putusan diskualifikasi tersebut dianggap sebagai hal yang hampir mustahil, lantas ke mana arah putusan MK? Mari kita bedah kemungkinan opsi yang akan diambil oleh MK jika permintaan diskualifikasi para pemohon, ditolak oleh MK.

 Secara a contrario, jika permohonan diskualifikasi ini tidak dikabulkan, maka opsi sebaliknya akan diputuskan oleh MK, yakni menolak permohonan para pemohon. Artinya, MK akan tetap mengesahkan produk hasil pemilu, baik yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, maupun dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Namun, MK sepertinya tidak hanya menolak permohonan para pemohon dengan “alasan” dalil-dalil para pemohon tersebut tidak terbukti. Agar tidak dianggap hanya berfokus pada angka-angka perolehan suara semata, maka ada kemungkinan MK menambahkan amar putusan lain, yakni amar yang berkaitan dengan saran perbaikan terhadap kualitas penyelenggaraan pilpres di masa mendatang.

Amar tambahan ini dimungkinkan jika merujuk pada ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan”. Penambahan amar ini sekaligus memberikan kesan akomodatif terhadap dinamika di tengah masyarakat yang berharap MK menjatuhkan putusan yang lebih bersifat substansial ketimbang sekadar bersifat prosedural. Yang pasti, standar dan kualitas penyelenggaraan pilpres kita ke depan, akan sangat ditentukan dari palu hakim lembaga yang bernama “Mahkamah Konstitusi” ini, pada tanggal 22 April 2024 nanti. (riz/k8)

 

Editor : Indra Zakaria
#Herdiansyah Hamzah