TEGANG: Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa (kiri) bersama Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari saat mengikuti sidang sengketa PHPU di MK, Rabu (29/5).
Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki babak akhir. Senin (10/6) lusa, MK akan membacakan putusan dua perkara yang bersengketa. Dua perkara tersebut adalah dengan nomor perkara 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon PDI Perjuangan, serta nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 selaku pemohonnya Partai Demokrat.
Untuk perkara yang dimohonkan oleh Partai Demokrat yakni mempermasalahkan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Kalimantan Selatan (Kalsel) I. Yang mana berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh 88.536 suara.
Namun, berdasarkan penghitungan suara KPU, PAN mendapat 94.602 suara atau selisih 6.066 dari jumlah suara berdasarkan penghitungan Demokrat. Dengan perolehan suara versi KPU, Demokrat berpandangan PAN berhasil mendapatkan kursi keenam sekaligus kursi terakhir di dapil Kalsel I.
Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh dengan perolehan 89.979 suara. Dengan perolehan itu, mereka gagal mendapatkan kursi DPR.
Sementara di pemohon PDI Perjuangan, mempersoalkan penetapan hasil perolehan suara di Dapil Kalsel II. Pihaknya menduga ada penggelembungan suara di Dapil tersebut, sehingga mereka kehilangan kursi DPR RI.
Komisioner KPU Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari membenarkan putusan dua perkara tersebut akan dibacakan Senin (10/6).
Dia optimis, putusan Majelis Hakim MK akan menolak seluruh permohonan dari pemohon. “Melihat sidang sebelumnya, kami yakin permohonan akan ditolak MK,” ujar Riza.
Menurutnya, hasil dari sidang pembuktian dan kesaksian sebelumnya, cukup membuktikan KPU sudah menjalankan tahapan yang sesuai. “Selain tahapan rekapitulasi yang sudah dilakukan berjenjang dan sesuai prosedur,” katanya.
Meski demikan, Riza memastikan KPU siap menerima dan menjalankan keputusan Hakim MK. “Apapun hasilnya kami siap,” janjinya.
Dia berharap, sidang putusan nanti akan menjadi yang terakhir. Pasalnya, saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada. “Biar kami bisa fokus di Pilkada. Mudah-mudahan selesai,” harapnya.
Sidang sebelumnya di agenda keterangan saksi dan pembuktian, Rabu (29/5) lalu berjalan alot. Salah satu saksi, Sulaiman, blak-blakan dihadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo mengakui telah dibayar untuk menggelembungkan suara PAN saat Pemilu 2024 tadi.
Sulaiman adalah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. Dia dihadirkan sebagai saksi dari Partai Demokrat.
“Di sini saya akan menjelaskan tentang penggelembungan dan manipulasi suara dari partai dan calegnya yang diarahkan oleh PPK Kecamatan Aluh-Aluh,” sebut Sulaiman di hadapan majelis hakim yang ditayangkan secara live melalui akun Youtube MK.
Diceritakannya, sebelumnya dirinya dihubungi oleh PPS Kecamatan dan ditawari upah untuk penambahan suara. Mendengar demikian, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mempertanyakan apakah penambahan suara itu jadi dilaksanakan atau tidak. “Terjadi tidak itu penambahan suaranya?" tanya Suhartoyo.
Sulaiman pun mengakui jika penambahan itu terjadi. Dia menyebut ada pemindahan suara ke PAN. “Terjadi Pak. Itu penambahan,” jawab Sulaiman.
Dikatakannya, penambahan suara itu berkisar 634 yang masuk ke PAN. Pemindahan dilakukan selama dua malam. Dan Sulaiman mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah. “Dari keterangan beliau kemarin, satu suara, 100 ribu. Total ada 634 suara,” jawab Sulaiman saat ditanya Suhartoyo berapa dijanjikan upahnya.
Suhartoyo kembali mencecar Sualiman, apakah janji upah itu sudah dipenuhi? “Sudah dipenuhi. Langsung diserahkan oleh salah satu anggota PPK kepada saya,” jawab Sulaiman lagi. (*)
Dua Sengketa PHPU Pileg Kalsel
- Partai Demokrat mempermasalahkan perolehan suara PAN di Dapil Kalsel I. Berdasarkan penghitungan mereka, PAN seharusnya memperoleh 88.536 suara. Tapi KPU menetapkan, PAN meraih 94.602 suara.
- PDI Perjuangan, mempersoalkan penetapan hasil perolehan suara di Dapil Kalsel II. Mereka menduga ada penggelembungan suara di Dapil tersebut, sehingga PDIP kehilangan kursi DPR RI.