Hingga "Omong kosong kotak kosong! Jangan mau dihasut memilih kotak kosong oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab”. Spanduk-spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik di Kota Banjarbaru.
Bahkan, di pinggiran Jalan Trikora Banjarbaru, salah satu spanduk itu tampak terpasang di samping alat peraga kampanye (APK) milik calon tunggal.
Menyikapi itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi spanduk-spanduk ajakan menolak kotak kosong tersebut.
“Sosialisasi kotak kosong itu tidak diatur secara eksplisit. Namun tetap kita inventarisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi. Bahrani memastikan, spanduk ajakan menolak kotak kosong bakal turut dibersihkan pada masa tenang Pilkada 2024, bersamaan dengan penertiban APK paslon.
“Siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut? Itu yang perlu digarisbawahi,” tekannya. Apakah itu dipasang relawan atau kelompok tertentu.
“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, berpotensi terhadap gangguan suasana kondusif,” pungkasnya. (*)