Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Paslon Awang-Akhmad Persoalkan Edi Damansyah yang Sudah Menjabat Bupati Kukar Dua Periode, Minta Didiskualifikasi

Indra Zakaria • Selasa, 14 Januari 2025 - 20:08 WIB
MINTA DIDISKUALIFIKASI: Kuasa Hukum Paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Mohammad Maulana, membacakan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hasil Pilbup Kukar, Senin (13/1). (MK)
MINTA DIDISKUALIFIKASI: Kuasa Hukum Paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Mohammad Maulana, membacakan pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hasil Pilbup Kukar, Senin (13/1). (MK)

Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) digelar Senin (13/1). Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, menggugat hasil pilkada Kukar yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Mereka mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak lagi dapat mengikuti Pilbup Kukar, lantaran sudah menjabat sebagai Bupati Kukar selama 2 periode.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah pada di Lantai 2 Gedung MK RI.

Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, Mohammad Maulana, menyampaikan dalam pokok permohonannya, berdasarkan data rekapitulasi, selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin adalah sebesar 224.726 suara.

Dengan jumlah suara sah sebanyak 377.765 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 tentang Pilkada, paling banyak 1 persen adalah 3.800 suara. “Selisihnya 3.800 suara untuk bisa memenuhi maksimal 1 persen,” katanya.

Akan tetapi, dia menyampaikan bahwa pemohon mempersoalkan tahapan penetapan paslon. Mulai dari proses pendaftaran, penetapan nomor urut, rekap dan hasil pemilihan, hingga penetapan paslon terpilih. Yang merupakan satu kesatuan rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses cacat formil, dan menyimpangi hukum dan konstitusi.

“Bahwa sedari awal penyelenggaraan pilkada Kukar telah mengandung cacat formil. Oleh sebab calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah sedari awal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016,” katanya.

Pada pasal tersebut menegaskan bahwa syarat calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama 2 kali masa Jabatan dalam jabatan. Dan secara faktual, Edi Damansyah, dalam perhitungan periodesasi jabatannya, telah menjabat 2 periode.

Dengan penghitungan periodesasi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar sejak tanggal 6 Oktober 2017 sampai 13 Februari 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.64/4709/SD tanggal 6 Oktober 2017.

Lalu Naskah Pengukuhan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.64-646 tahun 2018 tanggal 9 April 2018, Pakta Integritas yang ditandatangani sendiri oleh Edi Damansyah yang juga tertanggal 9 April 2018.

Dan selanjutnya, Edi Damansyah diangkat sebagai Bupati Definitif sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 13 Februari 2021. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.

Setelah sebelumnya menjabat Plt Bupati Kukar 2016-2021 selama 16 bulan 8 hari. Dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari. “Jika dihitung secara kumulatif maka Edi Damansyah menjabat bupati selama 2 tahun 16 bulan 17 hari,” ucapnya.

Sementara dalam kalkulasi penghitungan periode kedua, Edi Damansyah adalah tanggal 20 Februari 2021. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nomor 14/PL.02.7-KPT/6402/KPU-KAB/11/2021 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Kukar Tahun 2020.

Padahal bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, telah memberikan penegasan penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah yang ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 pada 17 November 2009, di mana MK bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa Jabatan.

Artinya Jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. “Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan itu, putusan MK nomor 67/PUU-XVIII/2020, Mahkamah juga berpendirian yang sama, dalam pertimbangan putusan MK. Bahwa yang teraktual, MK juga dalam putusan nomor 129/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pendiriannya terhadap 3 putusan sebelumnya. Yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU/XIX/2021, dan 2/PUU/XXI/2023 mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (plt) kepala daerah,” katanya.

Dalam petitum atau tuntutan pemohon, memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan, serta menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup Kukar Tahun 2024.

Selain itu, meminta mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin dalam Pilbup Kukar Tahun 2024. Hal lainnya adalah memerintahkan kepada KPU Kukar untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Kukar.

“Menetapkan agar KPU Kukar melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Kukar dalam waktu selambat- lambatnya 2 bulan. Sejak putusan MK ditetapkan dengan hanya melibatkan Paslon Nomor 2, yakni Awang Yacoub Luthman- Akhmad Zais serta Paslon Nomor Urut 3, yakni Dendi Suryadı-Alif Turiadi,” ucap dia.

Ketua Panel Hakim I, Suhartoyo mengatakan bahwa pokok permohonan yang disampaikan pemohon akan dijawab oleh termohon, dalam hal ini, KPU Kukar.

Lalu pihak terkait, paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. “Nanti KPU dijawab ini ya. Kalau yang didalilkan sudah 2 periode pihak terkait,” katanya. Ketua MK ini menerangkan bahwa untuk pelaksanaan sidang selanjutnya, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (23/1) pekan depan. Dimulai pukul 08.00 WIB.

“Agendanya mendengar jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Serta pengesahan bukti-bukti nanti, yang diajukan belakangan atau kemudian,” pungkasnya. (kip)

 

Editor : Indra Zakaria
#pilkada kukar 2024