Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait perselisihan hasil Pilgub Kaltim tahun 2024, Selasa (21/1). Diketahui, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 ini terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.
Sidang MK ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya dan pengesahan bukti tambahan sebelum diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil dari persidangan ini akan dilaporkan ke RPH, dan akan diputus dalam RPH bagaimana kelanjutan dari perkara ini.
Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim, KPU Kaltim serta dari paslon nomor urut 2 (dua). Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Membantah tuduhan gugatan dari Isran Hadi, Kuasa Hukum Rudy Mas'ud dan Seno Aji, Agus Amri memberikan tanggapan atas tuduhan kartel politik yang dilayangkan kepada kliennya. Pihaknya pun secara khusus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Dimana partai politik tidak dapat diperlakukan seperti barang yang bisa dibeli di pasar bagi mereka yang mempunyai uang.
"Dalam kenyataannya, partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah. Jangankan untuk mendapat partai, mendapatkan seorang cewek aja, saya kira kita susah sekali, apalagi partai, karena partai punya standarnya sendiri,” ucapnya.
Amri juga menanggapi tuduhan mengenai buku "Siraman Money Politik Rudi Mas'ud pada Pilgub di Kabupaten Kutai Kartanegara" yang disebut sebagai bukti manipulasi. Ia menyatakan bahwa buku tersebut adalah karangan dan data-data di dalamnya tidak valid.
"Buku tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak valid. Orang yang membuat buku itu sedang kami laporkan karena manipulasi bukti," tegasnya Selain itu, Amri menjelaskan bahwa Harum Center, lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan oleh Haji Rudi Mas'ud (Harum), telah beraktivitas jauh sebelum Pilkada dan tidak terkait dengan dukungan politik.
"Harum Center setiap hari melakukan kegiatan sosial yang sudah ada jauh sebelum Pilkada," jelasnya. Menanggapi tuduhan ketidaknetralan aparat, Amri menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kliennya merupakan seorang petahana.
“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kami incumbent,” tegasnya.
Sementara itu, KPU Kaltim meyakini gugatan pasangan calon Isran-Hadi di MK dibuat-buat. Mereka membantah tuduhan kecurangan Pilkada Kaltim 2024 yang menjadi dalil gugatan Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi.
Pihak KPU tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada. Di awal, kuasa hukum KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil dari Pilkada.
“Kami menyampaikan ada 3 eksepsi yang mulia. Pertama terkait kewenangan mengadili, bahwa yang dimohonkan pemohon meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, tetapi dalam petitum pemohon meminta diskualifikasi, pada hakikatnya menguji SK KPU dalam penetapan calon peserta oleh karena itu MK menurut kami tidak berwenang mengadili permohonan,” katanya.
Dalam jawabannya, KPU Kaltim juga menegaskan terkait selisih perolehan suara pada Pilkada 2024 lalu. Fernandez menyebut, kedudukan legal standing pemohon turut dimasukkan dalam jawaban termohon, bahwa pihak paslon nomor urut 1 yang meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 jauh dari aturan berlaku.
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada. Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.
“Ambang batas yang diperkenankan UU untuk Pilkada Kaltim 2024 1,5 persen atau jika dikonversi ke dalam jumlah suara yakni 26.852 suara. Tetapi selisih antara pemohon dan paslon nomor urut 2 yaitu 202.606 suara atau 11,3 persen,” bebernya.
Selanjutnya berkenaan dengan eksepsi permohonan tidak jelas atau kabur, jika mengikuti pada konstruksi pasal 75 MK dan peraturan MK terkait dengan petitum untuk mengajukan proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan jumlah angka perolehan suara menurut pemohon.
Artinya ada sekitar 20 ribuan suara yang mesti dibuktikan atau jika mengikuti logika selisih 11,5 persen setidak-tidaknya ada sekitar 200 ribuan yang juga mesti dibuktikan pemohon. Jika dikaitkan dengan maksimal jumlah TPS pula, setidak-tidaknya untuk 200 ribuan suara dan dalam hal diasumsikan pemohon memperoleh suara seluruhnya 600 suara per TPS, setidak-tidaknya ada 338 TPS yang harus disandingkan di dalam permohonan.
Atau jika dalam hal mendapatkan setengahnya 300 suara tidak-tidaknya ada sekitar 676 TPS yang harus disandingkan.
“Faktanya dalam persidangan permohonan yang mulia, mohon izin tidak ada satupun penyandingan data di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan secara eksplisit kuasa hukum pemohon ketika ditanya menyatakan bahwa memang tidak pernah fokus untuk menyandingkan data-data TPS,” tegasnya.
Dalam pokok permohonan sekitar 50 permohonan, KPU Kaltim disebut hanya 2 kali, terkait termohon dikatakan menjadi pilar yang mereduksi kualitas dan integritas demokrasi. Serta menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang terjadi.
Dalil tersebut dinilai pihak KPU Kaltim sebagai yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu keliru. Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.
Ali Fernandez mengungkap, bahwa dalil Isran–Hadi ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, tidak dijelaskan secara detail juga kapan dimana, termohon membiarkan politik uang tersebut.
Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon. Pihak Isran–Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut," bebernya Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.
Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural. Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.
“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima yang mulia,” pungkasnya. Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim secara umum telah menjalankan seluruh tahapan sampai penetapan.
Hal ini juga dijawab Fernandez ketika ditanya Ketua Hakim Panel dengan tegas, bahwa tidak ada rekayasa dalam pencalonan dalam Pilkada Kaltim 2024 oleh partai–partai politik. Dalam petitum, KPU Kaltim bermohon kepada 3 hakim MK yang menyidangkan perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) agar mengabulkan seluruh eksepsi secara seluruhnya.
Kemudian, meminta agar permohonan Isran–Hadi (yang diajukan pemohon) agar tidak dapat diterima. Serta meminta agar SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan tanggal 9 Desember 2024 tetap berlaku. (mrf/nha)
Editor : Indra Zakaria