Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hitung Cepat PSU di Banjarbaru Berbeda-beda, KPU Kalsel Minta Semua Pihak Tahan Diri

M Fadlan Zakiri • Selasa, 22 April 2025 - 22:15 WIB
YAKIN MENANG:Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono usai mendeklarasikan kemenangan PSU Banjarbaru 2025 secara internal di Posko Pemenangan, Sabtu (19/4/2025) sore.(Foto:Bayu/Radar Banjarmasin)
YAKIN MENANG:Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono usai mendeklarasikan kemenangan PSU Banjarbaru 2025 secara internal di Posko Pemenangan, Sabtu (19/4/2025) sore.(Foto:Bayu/Radar Banjarmasin)

Hasil hitung cepat beredar dari lembaga pemantau pemilu, termasuk pasangan calon, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru. Angkanya beda-beda.

 

BANJARBARU – LPRI ikut melakukan hitung cepat hasil PSU Pilwali Banjarbaru dari 403 TPS. Mereka memiliki data pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 44.716 suara (46%), sedangkan Kotak Kosong 52.239 suara (54%). Ketua Panitia Pelaksana PSU LPRI, Candra menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan pemantauan secara maksimal sesuai dengan mandat dan akreditasi resmi dari KPU.

Sebanyak 403 petugas lapangan disebar ke seluruh TPS di Banjarbaru, demi memastikan jalannya proses demokrasi berlangsung jujur dan transparan. “Semua petugas kami sudah mengikuti bimbingan teknis sejak Kamis dan Jumat, sebelum pemungutan suara. Mereka tersebar di semua TPS. Hampir seluruh TPS mengirimkan hasil C1 yang ditandatangani, maupun salinan,” ujarnya.

Mengenai hasil pemantauan tersebut, LPRI menekankan bahwa proses pengumpulan data dilakukan secara profesional dan berdasarkan dokumen resmi. Pihaknya menyatakan siap mengikuti segala ketentuan perundang-undangan jika nantinya terjadi perbedaan hasil dengan penghitungan resmi dari KPU. “Harapan kami tentu agar demokrasi di Banjarbaru bisa berjalan dengan baik. Jika nanti terdapat hasil yang berbeda dengan yang kami catat, maka kami akan menyikapinya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara dari hitung cepat Tim Dozer, pasangan nomor urut 1 Lisa-Wartono memperoleh 50,77 persen suara sah, sedangkan kotak kosong mendapatkan 46,01 persen. Adapun suara tidak sah tercatat sebesar 3,22 persen. Perolehan suara tersebut dari 397 TPS.

Dari penghitungan cepat JagaSuara2024, Lisa Halaby-Wartono mendapatkan 55.943 suara (52,11%). Sedangkan Kotak Kosong mendapatkan 51.415 suara (47,89%).

Namun, berdasarkan pantauan data dari Sirekap, Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 56.024 atau 52,15 persen. Sedangkan untuk Kotak Kosong mendapatkan suara 51.407 atau 47,85 persen.

Perolehan cepat tersebut membuat pasangan Lisa-Wartono mendeklarasikan diri sebagai pemenang PSU pada Sabtu (19/4/2025) kemarin. Pasangan ini unggul di tiga kecamatan, yaitu Cempaka, Landasan Ulin, dan Liang Anggang. Sedangkan Kotak Kosong hanya unggul di Kecamatan Banjarmasin Utara dan Selatan.

Hasil Hitung Cepat (Quick Count)


Dozer (397 TPS) *tanpa 6 TPS Lokasi Khusus
Erna Lisa Halaby - Wartono : 55.846 suara(50,77%)
Kotak Kosong : (46,01%)

JagaSuara2024 (403 TPS)
Lisa Halaby-Wartono : 55.943 (52,11% )
Kotak Kosong : 51.415 suara (47,89 %).

LPRI (403 TPS)
Erna Lisa Halaby - Wartono : 44.716 suara (46%)
Kotak Kosong : 52.239 suara (54%)

KPU Minta Semua Pihak Tahan Diri

Menanggapi beredarnya hasil hitung cepat, KPU Kalsel meminta semua pihak untuk menahan diri. Demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. 

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menegaskan bahwa rekapitulasi berjenjang hasil PSU tengah dilakukan. Ditarget akan selesai di tingkat kota pada Senin (21/4). “Saat ini, KPU sedang bekerja melakukan rekapitulasi berjenjang. Tunggu saja dulu hitung atau hasil resmi dari kami,” ujar Andi Tenri Sompa, Ahad (20/4). Menurutnya, rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan hingga kota akan menjadi acuan riil perolehan suara pasangan calon.

Meski mengedarkan hasil hitung cepat adalah hak mereka, bagi KPU perolehan resmi hanya dari penetapan rekapitulasi mereka. “Kami mohon dengan sangat kepada semua, untuk sabar menunggu perhitungan hasil resmi rekapitulasi berjenjang dari KPU. Karena kami khawatir, ada penggiringan opini yang tak sesuai. Apalagi yang tak berdasarkan formulir C Hasil,” katanya.

Tenri juga meminta kepada pihak yang mengklaim paling paham demokrasi dan sedang memperjuangkan demokrasi agar tidak melakukan penggiringan opini yang justru melakukan kebodohan publik. “Tahan diri bagi pihak-pihak yang mengunggah hasil di media sosial tanpa data lengkap. Beri edukasi yang baik kepada masyarakat,” pesannya.

Tenri menerangkan, dari hasil rekapitulasi berjenjang nanti, hasilnya belum bisa ditetapkan langsung. Pihaknya akan mengirimkan dulu hasil penetapan rekapitulasi di tingkat kota ke KPU RI. Setelah itu akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika tak ada (gugatan, red), maka KPU akan langsung menetapkan pemenang. Tunggu saja, paling lama tiga hari usai rekapitulasi di tingkat kota sudah kami sampaikan ke KPU RI,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono memastikan pihaknya melakukan pengawasan melekat pada saat rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU. Baik mulai dari tingkat pungut hitung di TPS hingga di tingkat kota.

Rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, sebutnya, adalah acuan hasil dari pungut hitung di TPS. Sehingga nantinya ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kota tidak akan berubah. Atau mengacu dari pungut hitung ketika 19 April tadi. “Ini yang kami pastikan. Bawaslu Banjarbaru dengan supervisi Bawaslu Kalsel, akan melakukan pengawasan melekat rekapitulasi berjenjang ini,” tegasnya.

Sejumlah pejabat penting hadir melakukan supervisi dan monitoring mulai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI Herwin J Malonda, hingga Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Seperti diketahui, PSU Pilwali Banjarbaru ini merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, majelis memerintahkan PSU Pilwali dilaksanakan dalam 60 hari setelah putusan dibacakan. Mekanisme PSU tak lagi memasang dua foto pasangan calon di surat suara. Namun, dalam PSU nanti hanya memasang foto pasangan Lisa-Wartono yang akan melawan kotak kosong.

Sebelumnya, dari empat gugatan terhadap jalannya Pilwali Banjarbaru 2024, hanya gugatan dari Muhammad Ariffin sebagai pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan (LS Vinus Kalsel) yang dilanjutkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhammad Arifin memohon memperkarakan Pilwali Banjarbaru ke MK melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan diajukan karena foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih dipasang di surat suara, bukannya diganti dengan kolom kosong. Ironisnya, apabila mencoblos foto pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, maka dianggap tidak sah.(zkr/mof/gr/dye)

Editor : Indra Zakaria