JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap regulasi hak keuangan pejabat negara yang dinilai sudah "karatan" dan tertinggal zaman. Dalam sidang putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang digelar Senin (16/3), Mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi sejalan dengan napas konstitusi modern Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa undang-undang yang telah berusia hampir setengah abad tersebut kini kehilangan pijakan hukumnya. Hal ini terjadi karena struktur lembaga negara kita telah berubah total sejak amandemen UUD 1945, sementara aturan penggajiannya masih terjebak di masa lalu.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, terungkap alasan fundamental mengapa UU ini dianggap usang. Regulasi tahun 1980 tersebut masih mencantumkan hak keuangan bagi unsur "Utusan Daerah" dan "Utusan Golongan" di MPR—dua entitas yang sebenarnya sudah dihapus dari sistem ketatanegaraan kita.
"Secara logis, pimpinan MPR dari unsur-unsur tersebut sudah tidak ada lagi. Seluruh anggota MPR saat ini adalah hasil pemilu, baik dari DPR maupun DPD," jelas Saldi Isra. Mahkamah pun berkesimpulan bahwa mempertahankan norma yang sudah tidak memiliki subjek hukum adalah sebuah ketidakkonsistenan yang nyata.
Mandat Dua Tahun: UU Baru atau Batal Demi Hukum
Meski menyatakan aturan tersebut bermasalah, MK memilih cara yang bijak untuk menghindari kekosongan hukum. Mahkamah memberikan "napas buatan" selama maksimal dua tahun agar UU 12/1980 tetap berlaku sementara waktu, sembari memberikan perintah kepada DPR dan Pemerintah untuk segera merancang undang-undang baru.
Namun, perintah ini datang dengan peringatan keras: jika dalam kurun waktu dua tahun regulasi baru tidak kunjung disahkan, maka UU 12/1980 otomatis dinyatakan gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini merupakan tantangan besar bagi pembentuk undang-undang untuk segera merapikan desain penggajian pejabat negara secara menyeluruh.
Menariknya, MK juga menitipkan pesan krusial dalam penyusunan aturan baru nanti, terutama soal hak purnatugas. Mahkamah meminta pemerintah mempertimbangkan ulang apakah skema pensiun bulanan bagi pejabat negara masih relevan, atau sebaiknya diganti dengan sistem lump sum atau uang kehormatan yang dibayarkan sekali saja di akhir masa jabatan.
MK menekankan bahwa aturan gaji dan pensiun nantinya harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas serta prinsip keadilan. "Harus ada analisis komprehensif mengenai konsep jabatan publik," tegas Mahkamah. Tak hanya itu, proses penyusunannya pun wajib melibatkan partisipasi publik yang bermakna agar aturan yang lahir nanti benar-benar akuntabel dan transparan.(*)
Editor : Indra Zakaria