Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Wacana Hak Angket di DPRD Kaltim Bergulir, PDIP Ngegas, Fraksi Lainnya Pilih Hati-Hati

Redaksi Prokal • Selasa, 28 April 2026 | 10:15 WIB
Muhammad Samsun
Muhammad Samsun

SAMARINDA – Gelombang tuntutan dari aksi massa dan mahasiswa pada Gerakan 214 lalu benar-benar mengguncang stabilitas di "Rumah Karang Paci". Wacana penggunaan hak angket untuk membongkar kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Kaltim kini semakin menguat di internal DPRD Kaltim, meskipun fraksi-fraksi besar di dalamnya masih menunjukkan irama yang beragam dalam merespons tekanan publik tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjadi salah satu sosok yang paling lantang mendesak agar pimpinan dewan segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim). Bagi Samsun, PDIP harus berdiri tegak di jalur aspirasi rakyat dan siap memperjuangkan hak angket jika memang itu menjadi kehendak masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa fraksinya terus mengingatkan pimpinan untuk segera bergerak, meski ia tetap memberikan catatan bahwa tahapan formal seperti hak interpelasi tetap harus dilalui sebelum melangkah jauh ke level penyelidikan atau angket.

Berbeda dengan langkah cepat yang didorong PDIP, Fraksi PKB justru memilih jalur yang lebih terukur dan teknokratis. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan besar. PKB berencana membuka ruang diskusi lebar dengan mengundang akademisi, pakar hukum, serta perwakilan Aliansi 214 untuk membedah urgensi hak angket secara lebih mendalam. Baginya, meskipun Gubernur sudah memberikan jawaban secara lisan, kajian teknis yang matang tetap menjadi syarat mutlak sebelum PKB menentukan sikap finalnya.

Di tengah tarik-ulur tersebut, Partai Golkar selaku pemilik kursi mayoritas tampil dengan sikap yang lebih diplomatis. Ketua Fraksi Golkar, M. Husni Fakhruddin atau yang akrab disapa Ayub, menyebutkan bahwa partainya terus memantau dinamika politik yang berkembang dan intens berkomunikasi dengan lintas fraksi. Golkar memilih untuk mengumpulkan data terlebih dahulu dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nantinya akan tetap patuh pada mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kaltim.

Secara konstitusional, hak angket merupakan senjata pamungkas legislatif berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dianggap berdampak luas dan diduga menabrak aturan. Dengan instrumen ini, DPRD memiliki kewenangan besar untuk memanggil saksi, menghadirkan ahli, hingga menyusun rekomendasi politik yang signifikan. Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim, di mana publik tengah menanti apakah Rapim akan segera dibuka sebagai bukti nyata keberpihakan para wakil rakyat terhadap keresahan konstituennya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#dprd kaltim