Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sebut Hak Angket Daerah Belum Pernah Ada di Indonesia, Pernyataan Ketua DPRD Kaltim yang Juga Saudara Gubernur Ini Terbentur Fakta Sejarah

Redaksi Prokal • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud

SAMARINDA – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait wacana penggunaan hak angket di tingkat daerah. Politisi yang akrab disapa Hamas ini mengklaim bahwa sejauh ini belum ada preseden atau sejarah pelaksanaan hak angket yang benar-benar terjadi di level pemerintahan daerah di Indonesia.

Menurut Hasanuddin yang juga saudara kandung dari Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud ini, mekanisme hak angket bukanlah perkara sepele. Prosesnya sangat panjang, melelahkan, dan harus melewati berbagai tahapan verifikasi hukum yang sangat ketat sebelum sampai ke meja keputusan final.

“Kalau bicara hak angket, itu panjang prosesnya. Harus jelas substansinya, ada legal opinion (dari aparat penegak hukum), lalu bisa berlanjut ke Mahkamah Agung sebelum akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5). Hasanuddin menilai, daripada terjebak dalam wacana hak angket yang rumit, penggunaan hak interpelasi—yakni meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan tertentu—jauh lebih realistis untuk dilakukan. Meski ia mengakui interpelasi pun masih jarang digunakan di daerah.

Ia juga menanggapi adanya anggapan bahwa legislatif perlu "ditekan" oleh publik agar bisa bekerja optimal menggunakan hak-haknya. Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD bekerja berdasarkan sistem yang teratur, bukan karena desakan yang tidak substansial. “Agak lucu kalau kita membahas sesuatu yang tidak substansi. Apa kita semua bodoh harus ditekan dulu? Tidak juga. Kita ini bekerja secara kolektif kolegial,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Respons Tuntutan Aksi 214, Hak Angket Dinilai Perlu Prosedur Panjang

Hasanuddin mengingatkan bahwa posisi "Ketua" di DPRD bukanlah "Kepala" yang bisa memutuskan segalanya sendiri. Semua langkah konstitusional harus merupakan kesepakatan bersama seluruh anggota. “Di sini tidak ada kepala, yang ada ketua. Ketua tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” imbuhnya.

Catatan Sejarah Membantah

Namun, klaim Hasanuddin bahwa hak angket daerah tidak pernah terjadi di Indonesia justru berbanding terbalik dengan catatan sejarah politik tanah air. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah DPRD di Indonesia tercatat pernah menggulirkan hak angket dengan sangat gaduh dan konkret.

Kasus yang paling fenomenal terjadi pada tahun 2015, di mana DPRD DKI Jakarta secara resmi menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait konflik "APBD Siluman". Bahkan, proses tersebut sempat naik ke tahap Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Jauh sebelum itu, pada tahun 2012, DPRD Sumatera Utara juga pernah menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Syamsul Arifin. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa secara konstitusi dan praktik, hak angket di daerah bukanlah hal yang mustahil, meski memang memerlukan konsensus politik yang kuat di dalam parlemen. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rudy mas'ud