SAMARINDA — Guliran bola panas usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dipastikan belum redam. Meski hingga pertengahan Juli 2026 agenda krusial ini belum juga mengudara di rapat paripurna, unsur pimpinan dewan menegaskan proses politik tersebut masih terus digodok di internal legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, meluruskan spekulasi yang menyebut hak angket ini sengaja dipetieskan. Ia menyatakan usulan tersebut sudah resmi masuk dalam agenda kerja dewan, namun eksekusinya masih terhambat oleh padatnya jadwal legislasi lainnya.
"Memang ada beberapa agenda yang membuat pembahasan ini belum bisa dijalankan sepenuhnya, sehingga jadwalnya masih bersifat tentatif," ungkap Ananda. Kendati desakan hak angket kian menguat, suara peringatan datang dari internal parlemen. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP-Demokrat, Nurhadi Saputra, mengingatkan rekan-rekannya sesama legislator agar menjaga marwah instrumen pengawasan ini tetap berada di rel konstitusi.
Ia meminta DPRD Kaltim belajar dari dinamika politik di Kabupaten Gowa, di mana hak angket di sana sempat memicu polemik liar karena alih-alih mengevaluasi kebijakan strategis daerah, substansinya justru melenceng jauh menyerang ranah personal atau privasi kepala daerah.
"Kalau yang di Gowa sempat ramai karena yang disasar bukan lebih kepada kinerja, tetapi masuk ke persoalan pribadi. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," imbau Nurhadi.
Membidik Etika dan Aspek Kepatutan
Nurhadi menegaskan bahwa evaluasi terhadap seorang kepala daerah tidak melulu soal ada atau tidaknya pasal hukum yang dilanggar. Dalam sistem ketatanegaraan dan praktik pemerintahan yang bersih, ada dimensi etika publik serta asas kepatutan yang jauh lebih tinggi. "Terkadang ada kebijakan yang secara hukum tidak melanggar konstitusi, tetapi dari sisi kepatutan dinilai tidak layak. Aspek seperti ini juga menjadi perhatian serius masyarakat," tekannya.
Siapa yang Dibidik: Gubernur atau Ring 1?
Lebih lanjut, Nurhadi menjelaskan tata cara main di parlemen agar tidak salah sasaran. Jika muara dari segala karut-marut kebijakan bertumpu langsung pada sang gubernur selaku pemegang otoritas tertinggi, maka penggunaan hak angket adalah langkah konstitusional yang sah.
"Kalau yang menjadi objeknya gubernur, DPRD bisa menggunakan hak angket. Tetapi kalau yang bermasalah orang-orang di sekitarnya (Ring 1/pejabat dinas), mekanismenya cukup melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk meminta penjelasan dan perbaikan," tegasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co