Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Balik Tameng WTP Ada 54 Temuan BPK, DPRD Kaltim Didorong Gunakan Hak Angket Bongkar Anggaran APBD 2025

Redaksi Prokal • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:03 WIB
Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra.
Sekretaris Komisi II, Nurhadi Saputra.

SAMARINDA — Rapor hijau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini dibanggakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini tak lagi ampuh meredam riak di parlemen. Sorotan tajam mengarah pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menyusul dibongkarnya 54 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola keuangan dan kepatuhan aturan yang dinilai karut-marut.

Rentetan temuan ini seketika menjadi amunisi segar yang memperkuat urgensi digulirkannya hak angket oleh DPRD Kaltim. Label WTP yang kerap dijadikan tameng kesuksesan administrasi kini digugat, lantaran dinilai menyembunyikan persoalan mendasar pada pengelolaan anggaran sektor-sektor krusial.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PPP-Demokrat, Nurhadi Saputra, mengingatkan dengan tegas agar jajaran Pemprov Kaltim tidak menggunakan predikat WTP sebagai alasan untuk cuci tangan dari puluhan catatan miring BPK tersebut.

"WTP tentu patut diapresiasi, tetapi bukan berarti seluruh persoalan sudah selesai. Temuan BPK tetap harus ditindaklanjuti secara konkret agar tata kelola pemerintahan semakin baik," tekannya.

Desakan agar DPRD Kaltim segera membawa usulan hak angket ke rapat paripurna kian tak terbendung. Publik dan sejumlah pengamat menilai, 54 temuan BPK ini bukan lagi sekadar urusan kesalahan administratif minor di tingkat dinas, melainkan indikasi kuat adanya masalah sistemik dalam kebijakan anggaran yang direstui oleh kepala daerah.

Sesuai mekanisme konstitusi, jika indikasi penyimpangan tata kelola ini bermuara langsung pada kebijakan sang gubernur, maka penggunaan hak angket menjadi jalur paling sah bagi legislatif untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hak angket dinilai menjadi instrumen paling tepat untuk menguji aspek kepatutan dan etika pemerintahan Pemprov Kaltim, yang secara hukum mungkin berlindung di balik status WTP, namun secara riil di lapangan dinilai tidak layak oleh masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan para wakil rakyat di Karang Paci—sebutan DPRD Kaltim. Pertaruhan fungsi pengawasan dewan tengah diuji: apakah 54 temuan BPK ini hanya akan berakhir sebagai catatan di atas kertas Raperda Pertanggungjawaban APBD, atau justru menjadi pintu masuk resmi bergulirnya hak angket untuk membongkar habis borok anggaran di Bumi Etam. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
hak angket