Analogi Medali Emas Dicabut: Denny Indrayana Desak MK Diskualifikasi Wapres Gibran Soal Ijazah

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:15 WIB
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Langkah hukum ini ditempuh lantaran Gibran dinilai tidak mampu membuktikan secara sah kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat saat mendaftar pada Pemilu 2024.

Dalam diskusi publik bertajuk "Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran" di Jakarta, Rabu (30/9), Denny menganalogikan status keterpilihan Gibran dengan pelanggaran pada ajang olahraga internasional. Menurutnya, status yang diraih tetap harus dibatalkan jika di kemudian hari terbukti melanggar syarat fundamental.

"Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. Tiga tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki, kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" cetus Denny. "Nah, Gibran setelah dua tahun baru ketahuan ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan."

Denny menekankan bahwa syarat pendidikan paling rendah SMA/sederajat merupakan mandat mutlak untuk seluruh jabatan politik, mulai dari legislatif, kepala daerah, hingga presiden dan wakil presiden. Namun, hingga saat ini pihak Gibran dinilai belum bisa menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan formal tersebut.

Lebih lanjut, Denny menyoroti dokumen yang selama ini dijadikan dasar kesetaraan pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 6 Agustus 2019 tersebut hanyalah surat keterangan penyetaraan program UTS Insearch di Sydney, Australia, dengan jenjang SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan (Grade 12).

Ia juga mempertanyakan keabsahan dan kejanggalan proses penerbitan dokumen tersebut yang terbit dalam waktu kurang dari 24 jam. Dokumen itu sendiri baru didapatkan secara resmi pada 16 April 2024 oleh Bonatua Silalahi setelah melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), karena sebelumnya sempat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Gugatan resmi ini kini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak pemohon menilai proses penerbitan Surat Keterangan tersebut menyalahi ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma fisik yang sah sebagai dasar penyetaraan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : jawapos.com
gibran