Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gaji Karyawan Rumah Sakit Haji Darjad Belum Dibayar, Ahli Waris: Kami Sedih

Muhamad Yamin • Selasa, 22 April 2025 - 00:31 WIB
BEBERKAN: Muhammad Erwin mengenakan kemeja batik bersama Ahmadsyah Darjad (tiga kiri) anak Haji Darjad bersama putranya. Hadir pula istri dan dua anak almarhum Nusyirwan Ismail. (M YAMIN)
BEBERKAN: Muhammad Erwin mengenakan kemeja batik bersama Ahmadsyah Darjad (tiga kiri) anak Haji Darjad bersama putranya. Hadir pula istri dan dua anak almarhum Nusyirwan Ismail. (M YAMIN)

PROKAL.CO, SAMARINDA - Beredarnya kabar karyawan rumah sakit yang belum dibayar oleh manajemen, turut menjadi perhatian oleh ahli waris pendiri Rumah Sakit Haji Darjad. 

Para ahli waris menyatakan turut prihatin dan sedih.

Mereka pun berharap manajemen rumah sakit berbenah dan memperbaiki keadaan menjadi lebih baik.

"Kami sebenarnya prihatin dan sedih, karena rumah sakit Haji Darjad itu dibangun kesepakatan ahli waris pendahulu dengan niat yang baik. Rumah sakit itu menyandang nama Haji Darjad tokoh masyarakat Samarinda. Kami berharap manajemen bisa memperbaiki keadaan ini sehingga jauh lebih baik," kata perwakilan ahli waris Haji Darjad, Muhammad Erwin, saat jumpa pers, Senin, 21 April 2025.

Ahli waris Haji Darjad menggelar jumpa pers sebagai tanggapan atas perbincangan dan pertanyaan dari berbagai pihak termasuk netizen di media sosial terkait karyawan rumah sakit yang belum dibayar.

Dikatakan Erwin, ahli waris Haji Darjad yang memiliki saham rumah sakit sebesar 75 persen melalui PT Darjad Bina Keluarga (DBK).

Untuk urusan manajemen rumah sakit, PT DBK sama sekali tidak terlibat dan dilibatkan.

Diakui Erwin, manjemen RSHD saat ini terbentuk dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar PT Medical Etam sebagai owner rumah sakit pada 2023.

Ketika itu RUPS digelar PT Medical Etam miliki saham rumah sakit 25 persen tanpa melibatkan PT DBK ketika itu dianggap tak punya hak suara.

"Jadi manajemen rumah sakit saat ini yang ada adalah manajemen (disusun) tanpa PT DBK. Dan waktu itu, kami ahli waris belum mengurus peralihan (pemegang saham pendiri rumah sakit ke ahli waris PT DBK) dianggap tidak aktif dan tidak memiliki suara (dalam RUPS)," katanya.

Erwin menambahkan, PT DBK sebelumnya sudah berupaya melakukan RUPS untuk peralihan dari pemegang saham yang meninggal dunia kepada ahli waris. Namun, salah satu ahli waris tidak setuju.

Baca Juga: Kembali Berlayar, Ini Jadwal Kapal Feri Tarakan-Sebawang Kabupaten Tana Tidung

Selanjutnya, ahli waris Haji Darjad sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk RUPS memanggil sendiri.

Tetapi gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Sehingga posisi pemegang saham PT DBK statusnya tidak aktif lagi.

Sebelumnya, puluhan karyawan rumah sakit Haji Darjad menemui Komisi IV DPRD Kaltim pada 16 April 2025.

Mereka menyampaikan keluhan keterlambatan pembayaran gaji sejak Januari 2025 dan adanya beberapa karyawan belum menerima gaji di bulan Februari 2025.

Selain itu, keluhan lainnya disampaikan, karyawan tak mendapat slip gaji, tak jelasnya aliran pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tak peroleh kontrak resmi serta adanya ijazah asli karyawan ditahan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#rumah sakit #samarinda #ahli waris