PROKAL.CO, SAMARINDA-Kesemrawutan parkir di kawasan ekonomi Samarinda kembali jadi sorotan. Puluhan kendaraan terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Sabtu (20/9/2025) sore.
Sebanyak 24 mobil dan lima sepeda motor bannya digembosi karena nekat parkir di badan jalan yang sudah jelas dilarang.
Kawasan yang ditertibkan berada di ruas-ruas padat aktivitas, mulai Jalan Niaga Timur, Jalan Panglima Batur, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Mulawarman, hingga sekitar Taman Samarendah, Kecamatan Samarinda Kota.
Petugas Dishub melakukan penyisiran karena makin maraknya kendaraan parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan pihaknya akan rutin melakukan penindakan.
Bentuk ketegasannya berupa penggembosan kendaraan yang salah parkir di tepi jalan terutama yang sudah ada rambu dan marka parkir namun tetap melanggar.
“Misalnya Jalan P Hidayatullah dan Jalan P Batur, aturannya jelas, parkir hanya boleh di sisi kanan sesuai arah lalu lintas. Sisi kiri dilarang,” tegasnya.
Hotmarulitua menyebut, kebiasaan pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir turut memperburuk situasi. Akibatnya, pengunjung dan karyawan justru menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir.
“Kalau kebiasaan ini tidak diubah, ruang jalan makin sempit. Setiap pelaku usaha wajib memikirkan lokasi parkir pengunjungnya, bukan seenaknya menggunakan jalan,” jelasnya.
Selain itu, persoalan juga muncul dari warga setempat yang tidak memiliki garasi maupun lahan parkir. Banyak bangunan yang melanggar garis sepadan, sehingga menutup ruang parkir yang seharusnya ada. “Pemilik bangunan harusnya mengikuti aturan sepadan bangunan. Kalau melanggar, ya wajar kalau jadi semrawut,” singkatnya.
Dishub mendorong solusi praktis, yakni pelaku usaha menyewa atau menyiapkan lahan parkir alternatif, meskipun letaknya tidak tepat di depan lokasi. “ Walaupun agak jauh dan pengunjung harus berjalan kaki, paling tidak sesuai aturan,” singkatnya.
Ia juga mengingatkan, aturan berlaku untuk semua, termasuk warga luar Samarinda. Pasalnya, saat penertiban ditemukan kendaraan dari luar daerah yang tetap parkir sembarangan. “Siapapun yang masuk Samarinda wajib mengikuti peraturan. Tidak ada pengecualian,” tandasnya. (far)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Faroq Zamzami