Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

6.935 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak di Samarinda, Tak Pakai Helm dan Langgar Marka Jalan Paling Dominan

Redaksi Prokal • 2025-12-23 08:26:43
Satlantas Polresta Samarinda lakukan penindakan terhadap pengendara motor tanpa helm. (kis)
Satlantas Polresta Samarinda lakukan penindakan terhadap pengendara motor tanpa helm. (kis)

SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mencatat sebanyak 6.935 penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga November 2025. Penindakan dilakukan melalui kombinasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan konvensional, serta teguran, baik secara statis maupun mobile.

Dari total tersebut, sebanyak 5.835 pelanggaran ditindak melalui teguran. Sementara itu, 3.815 pelanggaran dikenai penindakan konvensional. Selain itu, petugas juga melakukan 3.120 penindakan melalui ETLE statis dan mobile terhadap para pengendara.

Data Satlantas juga merinci jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan. Sepanjang Januari hingga November 2025, pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling dominan dengan 1.795 kasus.

Disusul pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 2.299 kasus. Pelanggaran lainnya yang cukup menonjol yakni pelanggaran marka dan rambu lalu lintas sebanyak 1.055 kasus, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan yang mencapai 634 kasus.

Sementara itu, pelanggaran surat-surat kendaraan tercatat sebanyak 325 kasus, pelanggaran muatan 258 kasus, dan pelanggaran melawan arus sebanyak 249 kasus.

Adapun pelanggaran yang berkaitan langsung dengan faktor keselamatan anak dan pengendara, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, serta penggunaan child restraint, juga masih ditemukan meski jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan tingginya angka pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan helm dan sabuk keselamatan, menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pelanggaran-pelanggaran ini sangat berisiko terhadap keselamatan. Penindakan kami lakukan bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar masyarakat lebih disiplin dan angka kecelakaan dapat ditekan,” jelasnya, Minggu (21/12/2025).

Ke depan, Satlantas Polresta Samarinda akan terus mengoptimalkan penerapan ETLE serta meningkatkan patroli dan edukasi di titik-titik rawan pelanggaran guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (kis/beb)

 

Editor : Indra Zakaria