Oleh: Dwi Nurisma (Pusjar SKPP)
Perdebatan publik mengenai masuknya kata “kapitil” sebagai varian dari “kapital” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sekilas tampak sebagai polemik linguistik biasa. Namun jika ditarik lebih dalam, isu ini sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih fundamental: bagaimana kebijakan kebahasaan dirumuskan, diprioritaskan, dan dikomunikasikan kepada publik.
Sebagai instrumen resmi negara, KBBI tidak sekadar berfungsi sebagai kamus, melainkan juga alat kebijakan yang membentuk standar komunikasi pendidikan, administrasi pemerintahan, hingga perumusan regulasi. Oleh karena itu, setiap penambahan setiap kata yang dicatat sebagai entri resmi dalam KBBI di dalamnya semestinya tidak hanya dinilai dari sisi kebahasaan, tetapi juga dari relevansi kebijakan publik.
Masuknya kata “kapitil”, yang dilabeli sebagai bentuk tidak baku atau ragam cakapan, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan kebahasaan saat ini benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan strategis bahasa Indonesia, atau justru terjebak pada pencatatan fenomena minor yang dampaknya terbatas?
Persoalan Transparansi Kebijakan
Kritik pertama terletak pada minimnya transparansi proses pengambilan keputusan. Publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai indikator kebijakan yang digunakan: apakah berbasis berdasarkan kumpulan besar teks penggunaan bahasa di Masyarakat secara nasional, frekuensi lintas wilayah, kebutuhan pendidikan, atau sekadar dokumentasi variasi lisan. Ketika kebijakan publik ini termasuk kebijakan Bahasa yang tidak dikomunikasikan secara terbuka, maka yang muncul adalah kebingungan dan penolakan, bukan pemahaman.
Dalam tata kelola kebijakan modern, transparansi bukan pelengkap, melainkan prasyarat legitimasi. Tanpa itu, bahkan keputusan yang secara teknis benar pun akan kehilangan dukungan publik.
Relevansi terhadap Masalah Publik yang Lebih Mendesak
Kritik kedua menyangkut prioritas kebijakan. Saat ini, tantangan kebahasaan Indonesia jauh lebih kompleks: rendahnya literasi bahasa formal, inkonsistensi istilah dalam regulasi, bahasa birokrasi yang ambigu, hingga kesalahan tafsir kebijakan akibat penggunaan istilah yang tidak presisi. Dalam konteks ini, penambahan diksi yang jarang digunakan dan tidak berdampak langsung pada kualitas komunikasi publik terasa kurang relevan.
Pertanyaan kebijakan yang seharusnya diajukan adalah: apakah penambahan setiap kata yang dicatat sebagai entri resmi dalam KBBI seperti “kapitil” berkontribusi nyata terhadap peningkatan mutu bahasa kebijakan dan pelayanan publik? Jika jawabannya tidak signifikan, maka wajar jika publik menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Dampak Implementasi yang Perlu Diantisipasi
Kritik ketiga berkaitan dengan dampak kebijakan yang tidak diantisipasi. Meski dilabeli tidak baku, pencantuman suatu kata dalam KBBI berpotensi ditafsirkan sebagai legitimasi. Dalam dunia pendidikan dan administrasi, hal ini dapat memunculkan kebingungan mengenai standar bahasa yang seharusnya digunakan, terutama bagi pelajar dan aparatur sipil negara.
Di sinilah pentingnya analisis dampak kebijakan (policy impact analysis). Kebijakan bahasa yang baik tidak hanya mencatat fenomena, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi sosial dan administratifnya.
Ketegangan antara Fungsi Preskriptif dan Deskriptif
KBBI berada pada posisi dua peran sekaligus: di satu sisi mencatat perkembangan bahasa (deskriptif), di sisi lain menjadi rujukan resmi negara (preskriptif). Masalah muncul ketika batas kebijakan antara kedua fungsi ini tidak ditegaskan secara eksplisit. Tanpa kejelasan tersebut, publik cenderung memaknai setiap kata yang dicatat sebagai entri resmi dalam KBBI sebagai bentuk pembakuan, terlepas dari label yang menyertainya.
Ketegangan ini bukan sekadar persoalan linguistik, melainkan persoalan kebijakan yang membutuhkan kerangka normatif yang jelas.
Minimnya Partisipasi Publik
Kritik terakhir adalah kurangnya partisipasi publik. Kebijakan bahasa menyentuh kepentingan luas bagi pendidik, akademisi, ASN, hingga pelaku media. Namun ruang konsultasi atau uji publik hampir tidak terdengar. Dalam prinsip good governance, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang partisipatif, terutama ketika menyangkut instrumen nasional seperti KBBI.
Pada akhirnya, Polemik “kapitil” seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar perdebatan viral. Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya sebuah kata dicatat, melainkan pada bagaimana kebijakan kebahasaan disusun secara transparan, relevan, dan berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa itu, kebijakan bahasa berisiko kehilangan arah dan kepercayaan publik. (*)
Editor : Indra Zakaria