SAMARINDA – Insiden ditabraknya kembali Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Minggu pagi (25/1/2026) berbuntut panjang. Kasus ini kini tidak hanya menyoal kerusakan infrastruktur, tetapi juga mulai membuka tabir dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengelolaan tambatan atau buoy ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam.
Dugaan tersebut menyeruak ke publik setelah beredarnya rekaman percakapan radio berdurasi 1 menit 29 detik. Rekaman itu memperlihatkan komunikasi antara petugas Pandu Menara (Pos Pemantauan) dengan nahkoda TB Marina 1631 sesaat setelah tongkang bermuatan batu bara tersebut menghantam pilar jembatan.
Dalam dialog tersebut, nahkoda secara spesifik menyebut inisial seorang personel yang diduga kuat merupakan anggota Satuan Polairud Polresta Samarinda. Nahkoda melaporkan bahwa kendala teknis yang mereka alami berkaitan dengan buoy atau tambatan milik oknum berinisial MT tersebut.
"Labuhannya (Buoy) pak MT masih menyangkut di propel kita," lapor nahkoda kepada Pandu Menara dalam rekaman tersebut, menjelaskan mengapa kapal mereka tidak bisa bergerak hingga akhirnya hanyut menghantam jembatan.
Penyebutan nama inisial ini memperkuat kecurigaan lama mengenai adanya "tangan kuat" di balik bisnis tambatan ilegal di kawasan Sengkotek dan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir. Selama ini, aktivitas tambatan ilegal di kawasan tersebut dikenal sulit diberantas meski kerap dikeluhkan karena membahayakan keselamatan pelayaran.
Menanggapi kabar miring yang menyeret anggotanya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Polairud Kompol Rachmad Aribowo menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kronologi tabrakan. Namun, mengenai dugaan keterlibatan personelnya dalam pengelolaan buoy ilegal, Aribowo berjanji akan melakukan pendalaman serius.
“Saya akan cek dan dalami dulu. Kalau memang ada anggota saya terlibat, pasti akan saya tindak,” tegas Kompol Rachmad Aribowo.
Insiden ini menambah tekanan bagi otoritas terkait untuk tidak hanya memperbaiki fisik jembatan, tetapi juga membersihkan alur Sungai Mahakam dari praktik pungutan dan fasilitas ilegal yang mengancam keamanan jalur logistik utama Kalimantan Timur tersebut.(*)
Editor : Indra Zakaria