SAMARINDA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir mencuat di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga, Kota Samarinda. Keberadaan 12 buoy (alat tambat kapal) tak berizin di alur sungai tersebut disinyalir menjadi ladang bisnis ilegal yang membebani pengusaha kapal dengan modus jasa keamanan.
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa para pemilik atau pengelola buoy ilegal ini tidak hanya menawarkan tempat sandar, melainkan memaksa pengguna jasa untuk membayar "upeti" dengan nilai fantastis yang meliputi uang tunai dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa biaya tambat di lokasi ilegal tersebut telah dipatok secara spesifik. Pengelola buoy mewajibkan kapten atau pemilik kapal membayar uang tunai sebesar Rp 300 ribu, ditambah kewajiban menyerahkan 3 hingga 4 "galon" solar.
Istilah "galon" yang digunakan oleh komplotan ini sebenarnya merujuk pada jeriken berkapasitas 35 liter. BBM jenis solar tersebut wajib diserahkan begitu kapal mulai melakukan proses tambat di salah satu buoy tak berizin tersebut.
"Jika ditotal, biaya yang harus dikeluarkan pihak kapal agar bisa tambat di buoy-buoy ilegal itu berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk sekali tambat, tergantung kesepakatan dengan pemilik buoy," ungkap sumber tersebut, Jumat (30/1/2026).
Maraknya buoy ilegal ini diduga merupakan evolusi dari kejahatan sungai yang sebelumnya marak. Sumber tersebut menjelaskan bahwa para pelaku dulunya disinyalir merupakan pencuri solar yang kerap naik langsung ke atas kapal.
"Dulu tidak ada buoy-buoy ini. Yang ada itu maling solar yang langsung naik ke kapal. Mungkin sejak melihat banyak kapal tambat di tengah sungai karena pembatasan jam pengolongan jembatan, satu per satu buoy tak berizin itu mulai muncul," jelasnya.
Situasi ini menempatkan pihak kapal dalam posisi sulit. Meski keberatan dengan pungutan tersebut, kekhawatiran akan gangguan keamanan membuat mereka terpaksa menuruti permintaan para preman sungai tersebut.
Untuk meyakinkan "korban", para pengelola buoy menawarkan iming-iming jaminan keamanan dengan dalih kapal akan dijaga oleh wakar (penjaga malam). Ironisnya, mereka bahkan menjanjikan kekebalan hukum jika terjadi insiden.
"Mereka mengatakan kalau ada insiden sampai menabrak rumah warga, tidak usah bayar ganti rugi. Itu seperti kejadian tongkang tabrak rumah warga tahun lalu, di mana pemilik rumah justru sempat diintimidasi preman," tambah sumber itu, menyoroti bahaya laten dari praktik ini bagi warga pesisir.
Keberanian para pelaku kini semakin menjadi-jadi. Tidak lagi beroperasi secara sembunyi-sembunyi, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pengelola buoy ilegal ini mempromosikan jasa mereka secara terbuka melalui platform media sosial TikTok.
Dalam salah satu akun yang diperlihatkan sumber, terlihat unggahan gambar tug boat yang sedang tambat, lengkap dengan keterangan nama buoy, rincian biaya, serta klaim keuntungan yang akan didapat pihak kapal jika menggunakan jasa ilegal mereka.
Praktik ini menambah daftar panjang masalah di alur Sungai Mahakam, yang menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan tambatan liar yang berpotensi merugikan ekonomi dan keselamatan pelayaran. (*)
Editor : Indra Zakaria