Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Andi Harun Tegaskan Perwali Dana Gotong Royong Bersifat Sukarela dan Bukan Pungli

Indra Zakaria • 2026-02-10 13:15:00
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (DOK/SAPOS)
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (DOK/SAPOS)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi resmi menanggapi penolakan dari Koalisi Anti Pungli terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88 Tahun 2025. Kebijakan yang mengatur tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong tersebut ditegaskannya tidak mengandung unsur pemaksaan, pungutan liar, maupun pelanggaran hak bagi ASN dan pegawai BUMD.

Andi Harun menjelaskan bahwa Perwali ini kerap disalahpahami sebagai kewajiban pemotongan penghasilan. Padahal, secara substansi, aturan tersebut dirancang sebagai wadah fasilitasi bagi mereka yang ingin berpartisipasi secara sosial tanpa adanya paksaan. Ia menjamin tidak ada pasal yang mengatur sanksi atau konsekuensi jabatan bagi pegawai yang memilih untuk tidak berkontribusi.

Terkait keberatan mengenai adanya surat pernyataan tidak bersedia, Wali Kota menyebutkan bahwa instrumen tersebut hanyalah mekanisme administratif. Surat itu justru berfungsi untuk menjaga akuntabilitas internal dan memastikan bahwa partisipasi yang terjadi benar-benar dilandasi kehendak bebas, bukan karena klaim sepihak atau tekanan tertentu.

Menanggapi tudingan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelembagaan pungli, Andi Harun menilai tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum. Menurutnya, pengaturan ini bersifat internal dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Pengawasan dan persetujuan wali kota dalam pengelolaan dana justru disiapkan untuk menjamin transparansi agar dana yang terkumpul tidak disalahgunakan.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa pemerintah sedang mengalihkan kewajiban negara kepada individu. Ia memastikan bahwa APBD tetap menjadi instrumen utama dalam menjalankan program kesejahteraan sosial di Samarinda, sementara dana gotong royong ini hanya bersifat sebagai pelengkap atau penunjang.

Di akhir pernyataannya, Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tetap menghargai kritik dari Koalisi Anti Pungli dan elemen masyarakat lainnya. Ia menyatakan keterbukaan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan dialog demi pemahaman yang lebih utuh mengenai kebijakan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria