SAMARINDA – Polemik pembagian lapak di gedung baru Pasar Pagi Samarinda mulai menemui titik terang. Setelah sempat mengadu ke Dinas Perdagangan hingga DPRD, ratusan pedagang yang memegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) akhirnya bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, di Teras Balai Kota pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang bagi pedagang untuk menumpahkan kekhawatiran mereka terkait ketidakpastian data dan dugaan praktik monopoli.
Perwakilan pedagang, Ade Maria Ulfa, mengungkapkan adanya keresahan terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum lapangan serta kekhawatiran akan adanya penguasaan lapak secara sepihak oleh oknum internal tertentu. Berdasarkan pendataan mandiri, terdapat sekitar 240 pedagang pemegang SKTUB yang sebelumnya mengelola total 379 lapak di bangunan lama. Mereka berharap jumlah kepemilikan tersebut tidak menyusut di bangunan yang baru.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Andi Harun mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan satu nama satu lapak. Kebijakan ini diambil sebagai solusi jangka pendek agar seluruh pedagang yang sah mendapatkan tempat dan menghindari adanya pihak yang tidak kebagian kios. Andi Harun menegaskan bahwa jika seluruh tuntutan penambahan jumlah lapak per orang dipenuhi, maka distribusi ruang bagi pedagang lainnya akan terganggu.
Untuk menjamin keadilan, Pemerintah Kota Samarinda kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap 480 pemilik SKTUB. Proses penataan ini dipastikan akan dilakukan secara transparan berbasis digital dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui sistem ini, publik dapat memantau secara langsung keterisian lapak sehingga menutup celah bagi praktik jual beli kios, penyewaan ilegal, maupun penggunaan nama orang lain untuk memonopoli tempat.
Andi Harun juga memerintahkan Dinas Perdagangan serta Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) untuk menelusuri kembali seluruh data yang masuk guna meminimalisir kesalahan, baik yang bersifat administratif maupun disengaja. Ia menegaskan tidak akan meresmikan bangunan baru Pasar Pagi sebelum seluruh permasalahan data pedagang tuntas dan bersih dari sengketa.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan adil di Pasar Pagi. Dengan sistem pengawasan yang ketat, Pemkot Samarinda berkomitmen untuk merawat sejarah panjang pasar tersebut sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang dibangun dengan dana publik benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak demi kesejahteraan masyarakat luas.(*)
Editor : Indra Zakaria