SAMARINDA- Penyesalan yang disampaikan Rudini di muka persidangan tidak mampu melunakkan putusan hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman tersebut.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (9/2), Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro menyatakan bahwa Rudini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan terdakwa dinilai telah merusak ekosistem hutan pendidikan yang seharusnya dilindungi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Rudini," tegas Baskoro. Selain kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsidair sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Kasus ini bermula saat Rudini nekat melakukan penambangan secara mandiri setelah rencana kerja samanya dengan sebuah perusahaan batubara batal. Tanpa mengantongi izin dari kementerian terkait, ia menyewa pekerja untuk membabat lahan di kawasan KHDTK pada April 2025 lalu.
Aksi ilegal tersebut terbongkar berkat keberanian dua mahasiswa yang memergoki aktivitas alat berat di lokasi kejadian. Mereka merekam kegiatan tersebut hingga viral di media sosial, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan operasional tambang tak berizin itu.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sama sekali tidak memiliki alasan pembenar karena merambah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan diklat dan penelitian ilmiah. Saat ini, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria