Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pasar Pagi Bukan untuk Disewakan saat Audiensi dengan Pedagang

Muhamad Yamin • 2026-02-11 22:11:00
Walikota Andi Harun menemui pengunjuk rasa.
Walikota Andi Harun menemui pengunjuk rasa.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa Pasar Pagi Samarinda merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan tidak diperuntukkan untuk disewakan kepada pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan ratusan pedagang Pasar Pagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di Balai Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026 siang.

Audiensi itu digelar menyusul aspirasi para pedagang mengenai kejelasan hak untuk kembali berjualan di Pasar Pagi pasca revitalisasi. Dalam pertemuan itu, Andi Harun memastikan pengelolaan Pasar Pagi yang baru hanya dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Pasar Pagi Samarinda adalah properti tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sesuai peraturan, tidak ada istilah disewakan. Yang ada hanya pungutan retribusi dan insyaallah tidak akan memberatkan pedagang,” tegasnya di hadapan para pedagang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak di luar pemerintah yang mencoba menyewakan atau memperjualbelikan lapak di Pasar Pagi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jika ada pihak lain yang menyewakan lapak, itu pelanggaran hukum dan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan atau penipuan. Lapak diperuntukkan untuk pedagang, bukan untuk dikuasai oleh satu atau dua pihak,” jelasnya.

Andi Harun menyoroti praktik pemborongan lapak yang kemudian dipindahtangankan dengan harga lebih mahal. Praktik tersebut dinilai merugikan pedagang dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset milik pemerintah.

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pihak ketiga atau investor yang seolah-olah melakukan penjualan lapak, padahal dalam SKTUB secara tegas dilarang untuk disewakan atau dipindahtangankan. Pemkot Samarinda saat ini tengah melakukan inventarisasi untuk memastikan keaslian SKTUB yang beredar.

“Jika ditemukan pemalsuan SK atau pihak yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik lapak, itu jelas bertentangan dengan peraturan hukum. Pasar Pagi akan kami peruntukkan sepenuhnya bagi pedagang,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Pagi, Ade Marya Ulfah menyampaikan apresiasi atas kesediaan Wali Kota Samarinda menerima aspirasi para pedagang. Ia mengungkapkan, sebanyak 379 pedagang pemilik SKTUB berharap hak mereka dapat dikembalikan.

“Alhamdulillah hari ini kami diterima Pak Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi kami. Prinsipnya kami ingin menjalin komunikasi dan bersama-sama mencari solusi terbaik,” kata Ade.

Ia menambahkan, pihak pedagang akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, untuk melakukan pendataan dan penyeleksian ulang terhadap ratusan pedagang pemilik SKTUB tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria