Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tertibkan Aset Daerah, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa Kendaraan Dinas dari Tangan Pensiunan

Redaksi Prokal • 2026-02-13 09:00:00
Satpol PP Provinsi Kaltim sita mobil dinas di salah satu rumah di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. (kis)
Satpol PP Provinsi Kaltim sita mobil dinas di salah satu rumah di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. (kis)

 

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan tindakan tegas dengan menarik sejumlah kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pegawai yang telah memasuki masa pensiun, Kamis (12/2/2026) pagi. Penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menata aset negara agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan serta koordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, kendaraan operasional yang merupakan milik negara wajib dikembalikan segera setelah masa bakti seorang pegawai berakhir.

Salah satu unit yang diamankan petugas diketahui merupakan kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh mantan pegawai BPKAD. Meski yang bersangkutan tidak berada di tempat saat penjemputan paksa dilakukan, pihak keluarga menyambut petugas dengan kooperatif. Istri dari pensiunan tersebut akhirnya menyerahkan kendaraan setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan tata kelola aset daerah.

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Sungai Kunjang ini, Satpol PP Kaltim menargetkan pengamanan empat unit kendaraan pada hari yang sama. Edwin menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan hanya untuk penertiban administratif, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pihak yang sudah tidak lagi berwenang.

Seluruh kendaraan yang berhasil ditarik langsung dibawa ke kantor BPKAD untuk menjalani proses pendataan ulang. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang masih menguasai aset daerah secara tidak sah, agar pengelolaan fasilitas umum di Kalimantan Timur dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria