SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan memberikan kepastian bahwa pelayanan medis bagi pasien penyakit kronis tidak akan terhenti, meski terdapat kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat. Sebagai langkah antisipasi yang konkret, RSUD IA Moeis Samarinda telah disiapkan sebagai rumah sakit penyangga (back up) utama untuk mengakomodasi pasien yang terdampak kendala administrasi tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial segera setelah menerima informasi penonaktifan kepesertaan. Fokus utama pengawasan kini diarahkan pada pasien dengan penyakit katastrofik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah atau hemodialisis, guna memastikan siklus pengobatan mereka tidak terputus.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, terdapat sekitar 10.173 warga Samarinda yang tercatat sebagai peserta BPJS PBI. Meski jumlahnya cukup besar, Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini kondisi di lapangan masih terpantau aman dan belum ada laporan mengenai penolakan pasien di fasilitas kesehatan mana pun. Skema darurat tetap disiapkan, terutama bagi pasien yang sebelumnya rutin berobat di rumah sakit swasta namun terkendala status kepesertaan, agar dapat segera dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial RI yang menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan penyakit katastrofik, terlepas dari adanya penyesuaian status BPJS. Dinas Kesehatan Samarinda bersama pemerintah provinsi terus melakukan pendataan lanjutan untuk menjamin kehadiran negara dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan kesiapan RSUD IA Moeis, pemerintah optimis seluruh pasien penyakit kronis di Samarinda tetap mendapatkan hak layanan medisnya secara maksimal.(*)
Editor : Indra Zakaria