PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendorong digitalisasi dalam pemesanan atau perizinan reklame sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus mencegah kebocoran retribusi daerah.
Wali Kota Andi Harun mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame di Kota Samarinda, termasuk dari sisi keamanan konstruksi hingga penataan lokasi pemasangan.
“Pengaturan tentang tata kelola reklame di Kota Samarinda agar pemasangan reklame dari sisi konstruksi aman. Kemudian tata letaknya juga tidak boleh lagi mengambil ruang publik,” ujarnya.
Selain penataan fisik, Pemkot Samarinda juga akan menerapkan sistem digital dalam hal pemesanan reklame. "Untuk menghindari kebocoran maka dilakukan pemesanan digitalisasi," ujarnya.
Melalui sistem ini, setiap reklame nantinya akan dilengkapi kode QR atau barcode yang dapat dipindai oleh masyarakat. Menurut Andi Harun, melalui kode tersebut masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait reklame yang terpasang.
“Masyarakat bisa scan dan tahu siapa yang memesan, apakah perusahaan atau individu, berapa lama izin berlaku, bahkan informasi pembayarannya juga bisa diketahui,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya memudahkan pemerintah dalam pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi kepada publik terhadap pengelolaan reklame di kota tersebut.
Dan perizinan melalui digitalisasi juga dinilai dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih terjadi.
“Selama ini ada juga kebocoran, misalnya izinnya lima hari tapi pemasangannya sampai sepuluh hari. Dengan sistem ini akan lebih mudah kita kontrol,” katanya.
Setelah penyusunan ketentuan baru selesai, pemerintah kota akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik reklame agar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti persoalan konstruksi media reklame yang dinilai menjadi aspek penting dalam penataan reklame di kota tersebut.
Menurut Andi Harun, masih terdapat sejumlah reklame yang dibangun tanpa mengikuti standar konstruksi yang aman sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Yang paling krusial adalah konstruksi media reklamenya. Ada yang berbahaya karena tidak mengikuti standar konstruksi yang aman bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria