PROKAL.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan sampah selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama momentum Lebaran.
Surat edaran bernomor 600.1.15.2/0772/100.12 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Andi Harun dan ditetapkan di Samarinda pada 12 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, Pemkot mengatur sejumlah ketentuan penting terkait pembuangan sampah menjelang hingga setelah hari raya. Masyarakat diimbau tetap menjaga kebersihan, termasuk saat berziarah kubur, dengan tidak membuang sampah sembarangan di area pemakaman.
Selain itu, warga diminta membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idulfitri dengan batas waktu hingga pukul 21.00 Wita. Sementara pada hari H dan H+1 Lebaran, masyarakat diminta menyimpan sementara sampah di rumah masing-masing.
“Hal ini dikarenakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda fokus pada penanganan sisa sampah pada H-1 dan bekas pelaksanaan salat Idulfitri,” demikian isi edaran tersebut.
Selanjutnya, pembuangan sampah kembali dilakukan secara normal mulai H+2 atau pada 23 Maret 2026, dengan jadwal TPS dibuka pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai serta mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan memanfaatkan tas belanja yang dapat digunakan kembali.
Di akhir edaran, masyarakat diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan suasana Lebaran yang bersih dan nyaman.(*)
Editor : Indra Zakaria