Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

RUPS Bankaltimtara Tak Aklamasi, Andi Harun: Samarinda Ajukan Dissenting Opinion

Muhamad Yamin • Jumat, 1 Mei 2026 | 09:27 WIB
Andi Harun
Andi Harun

 PROKAL.CO, SAMARINDA - Wali Kota Andi Harun meluruskan sejumlah isu yang berkembang terkait hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) yang digelar pada 22–23 April 2026.

Salah satu isu yang diklarifikasi adalah kabar Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang melakukan walk out dalam rapat tersebut. Andi menegaskan informasi itu tidak benar.

“Beliau tidak walk out. Yang benar adalah beliau pamit sebelum RUPS berakhir karena ada agenda di Kaltara dan harus mengejar penerbangan,” ujar Andi Harun. Selain itu, Andi juga membantah klaim bahwa seluruh keputusan RUPS diambil secara aklamasi sebagaimana disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Ia menyebut Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menyampaikan dissenting opinion dalam forum tersebut.

“RUPS itu tidak aklamasi. Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan dissenting opinion dan itu tercatat dalam risalah rapat,” tegasnya. Meski demikian, Andi menegaskan bahwa perbedaan pendapat tersebut tidak berarti pihaknya tidak terikat dengan keputusan RUPS. Sebagai pemegang saham, Pemkot Samarinda tetap menghormati dan melaksanakan seluruh hasil keputusan yang telah ditetapkan.

“Dissenting opinion bukan berarti tidak terikat. Keputusan RUPS tetap mengikat seluruh pemegang saham, termasuk yang menyampaikan perbedaan pendapat,” jelasnya. Menurut Andi, dissenting opinion disampaikan karena sejumlah agenda rapat dinilai belum didukung penjelasan yang memadai dari pihak perseroan. Beberapa pertanyaan yang diajukan, kata dia, tidak dijawab secara utuh.

Salah satu yang disoroti adalah terkait pemberhentian direksi lama. Andi menegaskan pihaknya tidak menolak kewenangan RUPS untuk memberhentikan direksi, namun mempertanyakan dasar objektif dan terukur dari keputusan tersebut. “Yang kami minta adalah argumentasi, logika, dan dasar hukum yang jelas, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat temuan baru atau kondisi tertentu setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi sebelumnya diterima oleh RUPS, yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian. “Sampai rapat ditutup, kami tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” katanya. Andi menambahkan, sikap dissenting opinion tersebut diambil demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good governance) serta kepentingan jangka panjang Bankaltimtara.

Di sisi lain, RUPS tersebut menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bankaltimtara yang baru, menggantikan Muhammad Yamin. Penetapan ini sebelumnya diumumkan Gubernur Rudy Mas’ud yang menyebut keputusan diambil bersama oleh 16 pemegang saham.

Rudy menjelaskan, penunjukan Romy didasarkan pada hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan serta lembaga independen, yang menempatkannya sebagai kandidat dengan skor tertinggi. RUPS Bankaltimtara dihadiri oleh para kepala daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, jajaran komisaris, serta direksi perusahaan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Bankaltimtara