Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kucing-Kucingan dengan Petugas: Warung Kelontong di Samarinda Masih Nekat Jual Miras Ilegal

Redaksi Prokal • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:15 WIB
Jajaran Satpol PP saat merazia sejumlah warung kelontongan yang nekat menjual miras secara ilegal.
Jajaran Satpol PP saat merazia sejumlah warung kelontongan yang nekat menjual miras secara ilegal.

 
PROKAL.CO- Upaya penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda tampaknya masih membentur dinding tebal. Meski aparat gabungan gencar melakukan penggerebekan, sebagian pemilik usaha kecil terbukti belum juga jera. Demi mengejar keuntungan kilat, modus operandi yang mereka gunakan justru kian licik untuk mengelabui petugas di lapangan.

Banyak dari warung nakal ini beroperasi nonsetop selama 24 jam dan sengaja memilih lokasi yang menyatu dengan kawasan padat penduduk hingga wilayah pinggiran kota. Agar tidak memicu kecurigaan, botol-botol miras tersebut disisipkan secara rahasia di antara tumpukan barang dagangan sehari-hari, membuat penyamarannya sekilas terlihat seperti toko kelontong biasa.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, praktik terselubung ini akhirnya terendus juga. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar personel gabungan Satpol PP Samarinda bersama jajaran TNI dan Polri, gerilya botol haram ini berhasil dipatahkan. Razia dadakan yang berlangsung sejak Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari tersebut merupakan langkah pengawasan menyambut Hari Raya Iduladha sesuai instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda.

Aparat bergerak taktis menyisir sejumlah titik krusial kota yang selama ini disinyalir menjadi sarang peredaran miras, meliputi Jalan KS Tubun, Jalan Teuku Umar, Jalan M Said, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan AM Sangaji. Dari penyisiran intensif tersebut, petugas sukses menyita sedikitnya 282 botol miras berbagai merek yang siap jual.

Kejutan tidak berhenti di situ. Saat menggeledah sudut-sudut warung, petugas justru dikagetkan dengan temuan sejumlah pipet dan jarum suntik yang indikasinya mengarah pada penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan masyarakat. Selain mengamankan barang bukti miras dan alat suntik, tim gabungan di malam yang sama juga menertibkan oknum badut jalanan di persimpangan padat wilayah Sungai Kunjang karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa bisnis miras ilegal akan selalu menjadi radar utama pengawasan instansinya. Menurutnya, efek domino dari konsumsi miras sangat rentan memicu gesekan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai efek jera yang nyata, Anis memastikan para pemilik warung kelontong yang terjaring ini tidak akan sekadar diberi teguran kertas, melainkan langsung diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda