SAMARINDA – Bumi Etam kembali dibasahi oleh darah rakyatnya sendiri akibat menganganya lubang bekas galian batu bara yang tak kunjung direklamasi. Janji manis investasi serta pengawasan ketat yang kerap didengungkan pemerintah lagi-lagi terbukti lumpuh total. MAW seorang pemuda berusia 29 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Al Hasani, RT 5, Kelurahan Bantuas, Samarinda, kini menjadi nama terbaru dalam daftar panjang korban keganasan industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
Korban dilaporkan tewas tenggelam di lubang tambang miliksebuah perusahaan tambang pada Sabtu (6/6/2026). Tragisnya, insiden maut ini bukan yang pertama kali terjadi di areal yangsama. Kematian MAW menegaskan posisinya sebagai korban keempat yang nyawanya harus terenggut di dalam konsesi maut yang sama, sekaligus menggenapkan total korban tewas akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 53 orang sejak tahun 2011.
Berdasarkan catatan merah yang dihimpun, sebelum nyawa korban dirampas, tiga anak usia sekolah telah lebih dulu mendahului di lokasi tersebut. Pada April 2014, NZP yang baru berusia 10 tahun tewas tenggelam. Dua tahun berselang, tepatnya pada Selasa, 8 November 2016, dua remaja sekaligus yakni DH dan EK yang sama-sama berusia 15 tahun, juga mengembuskan napas terakhir di dalam kubangan raksasa tanpa pagar pengaman tersebut.
Kematian yang berulang di satu titik konsesi ini memantik reaksi keras dan kecaman mendalam dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dengan nada tinggi menyatakan bahwa rentetan kematian ini sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan murni atau sekadar musibah belaka yang bisa dimaklumi.
"Empat nyawa melayang di bawah bendera satu perusahaan adalah bukti nyata kejahatan korporasi yang mengabaikan keselamatan masyarakat, sekaligus potret telanjang dari pembiaran sistemis yang dilakukan oleh negara. Manajemen PT ECI tidak boleh lagi berlindung di balik dalih takdir atau musibah," kata Mustari.
Jatam menilai, jika korporasi menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dengan benar dan pemerintah melakukan pengawasan yang ketat, lubang tambang tidak akan bertransformasi menjadi jebakan maut bagi warga sekitar. Angka 53 korban jiwa di Kaltim dinilai terlampau besar dan terlalu mengerikan untuk dianggap sebagai sebuah kebetulan.
"Setiap korban yang tewas itu memiliki nama, keluarga, mimpi, dan masa depan yang semuanya dirampas seketika karena ketamakan industri dan lemahnya penegakan hukum. Lubang tambang di Kaltim kini resmi menjadi simbol runtuhnya kedaulatan keselamatan rakyat di atas kepentingan oligarki tambang," tutur Mustari menegaskan posisinya.
Menyikapi jatuhnya korban ke-53 ini, Jatam Kaltim tidak lagi sekadar mengimbau, melainkan melayangkan lima tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Pertama, mereka menuntut pemerintah untuk segera membekukan seluruh aktivitas operasional PT Energi Cahaya Industritama tanpa penundaan hingga investigasi independen selesai dilakukan. Kedua, mendesak aparat kepolisian menyeret pihak manajemen ke jalur pidana dengan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ketiga, Jatam menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim dan instansi teknis pertambangan untuk segera melakukan audit investigatif secara total terhadap seluruh sisa lubang galian milik perusahaan yang dibiarkan menganga. Keempat, mendesak Kementerian ESDM untuk membuka secara transparan dokumen serta status jaminan reklamasi dan pascatambang seluruh korporasi di Kaltim. Kelima, mereka menegaskan agar penegakan hukum oleh aparat kepolisian wajib menyentuh jajaran direksi dan pengambil keputusan tertinggi perusahaan, termasuk sang pimpinan Honardy Boentario, bukan hanya berhenti pada pekerja lapangan atau petugas keamanan.
"Kami mendesak Kementerian ESDM membuka secara gamblang dan transparan dokumen serta status jaminan reklamasi dan pascatambang seluruh korporasi di Kaltim, khususnya rekam jejak PT Energi Cahaya Industritama," beber Mustari merincikan tuntutannya.(*)
Editor : Indra Zakaria