Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pria 29 Tahun Jadi Korban Ke-53 Tenggelam di Lubang Tambang, Polisi Sebut Lokasi Kejadian Danau Alami Bukan Bekas Tambang

Redaksi Prokal • Senin, 8 Juni 2026 | 07:15 WIB
Tempat kejadian perkara.
Tempat kejadian perkara.

SAMARINDA – Daftar panjang korban jiwa di kubangan air sekitar kawasan pertambangan Kalimantan Timur kembali bertambah. MAW, seorang pemuda berusia 29 tahun warga Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, kini tercatat sebagai korban ke-53 setelah dilaporkan tewas tenggelam di sebuah kolam pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Insiden nahas tersebut bermula saat korban tengah berburu burung di sekitar lokasi kejadian. Petaka datang ketika burung hasil buruannya tercebur ke dalam kolam, dan korban yang berniat mengambilnya justru tergelincir lalu tenggelam ke dalam kubangan air yang dalam tersebut. Pihak keluarga dibantu aparat kepolisian dan relawan langsung melakukan pencarian intensif selama dua jam hingga akhirnya jasad korban berhasil ditemukan dan segera dievakuasi ke Puskesmas Pembantu (Pusban) Bantuas sebelum disemayamkan di rumah duka.

Secara administratif, kolam yang merenggut nyawa korban ini berada di kawasan Gelinggang, RT 6, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Lokasi tersebut masuk dalam area konsesi sebuah Koperasi Serba Usaha (KSU) dan posisinya terletak persis di sebelah wilayah konsesi perusahaan tambangyang saat ini masih aktif berkegiatan.

Merespons peristiwa yang memantik perhatian publik ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran Kompol Iswanto membenarkan adanya insiden fatal yang dialami oleh korban. Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan klarifikasi khusus mengenai status dari genangan air yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut.

"Namun perlu kami luruskan bahwa lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tenggelamnya korban itu danau alami. Bukan kolam bekas tambang," kata Kompol Iswanto memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (7/6/2026).

Meskipun menegaskan bahwa karakteristik air tersebut merupakan bentukan alamiah dan bukan lubang sisa galian komoditas batu bara, perwira berpangkat melati satu itu tidak menampik fakta di lapangan bahwa keberadaan danau alami yang menjadi TKP maut tersebut memang berada di dalam batas area konsesi pertambangan milik KSU Gelinggang Mandiri.

"Tambangnya sudah tidak beroperasi lagi," ujar Kompol Iswanto memastikan bahwa aktivitas pengerukan batu bara oleh pihak koperasi di sekitar lokasi tersebut saat ini sudah sepenuhnya berhenti. (*)

Editor : Indra Zakaria
#lubang tambang