Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI, Kerugian Negara Rp 1,48 Miliar

Muhamad Yamin • Rabu, 17 Juni 2026 | 20:42 WIB
Tersangka ditahan.
Tersangka ditahan.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang Dalam. Seluruh tersangka langsung ditahan pada Rabu (17/6/2026) malam.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan kredit.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap para pihak yang terlibat. "Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga bertanggung jawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Haedar dalam keterangan resminya.

Dalam perkara di Unit Sungai Pinang Dalam, tersangka WW yang menjabat sebagai Mantri KUR diduga bekerja sama dengan tersangka AB, SM, II, dan NL untuk mengajukan kredit kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi syarat.

Modus yang digunakan yakni melibatkan pihak ketiga untuk mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu. Data calon debitur kemudian diproses menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk surat izin usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang diduga direkayasa.

Setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM debitur disebut dikuasai para calo, sementara dana pinjaman digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat. Hasil audit investigasi internal BRI menemukan sedikitnya 23 rekening kredit yang disalurkan kepada debitur yang tidak memiliki usaha dan alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan data kependudukan. Nilai kredit yang disalurkan secara tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp 897 juta.

Dari kasus tersebut, kerugian keuangan negara sementara yang dihitung oleh ahli Kantor Akuntan Publik mencapai sekitar Rp 338 juta. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Sementara itu, pada kasus di Unit Temindung, tersangka MGF selaku Mantri KUR diduga bekerja sama dengan AB, SM, II, NL, MA, dan NA menjalankan modus serupa sepanjang 2023 hingga 2025.

Penyidik menemukan sekitar 87 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan KTP, atau sengaja memindahkan domisili administrasi untuk mempermudah pengajuan KUR. Nilai kredit yang disalurkan tidak sesuai prosedur dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 3,07 miliar. Sedangkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung sementara mencapai Rp 1,14 miliar.

Secara keseluruhan, kerugian negara dari dua perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp 1,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan awal ahli. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyidikan terus berjalan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun upaya menghambat jalannya penyidikan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#bri