PROKAL.CO, SAMARINDA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang Dalam.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Samarinda Gajah Mada, Budhy Triadi, menegaskan bahwa BRI merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, baik dari sisi finansial maupun reputasi perusahaan.
"BRI menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja tersebut, baik dari sisi kerugian finansial maupun reputasi perusahaan," kata Budhy dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Budhy, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan tata kelola perusahaan yang baik, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Sanksi tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan pada Juni 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pihak bank juga melaporkan oknum terkait kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Budhy menjelaskan, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut justru berawal dari hasil pengungkapan internal BRI. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"Kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan zero tolerance to fraud," ujarnya.
BRI juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses penyidikan yang telah dilakukan hingga penetapan tersangka. Pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum atas penetapan tersangka dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Budhy menegaskan bahwa BRI menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk tindakan kecurangan dalam operasional bisnis perusahaan.
Selain itu, perseroan juga terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas perbankan guna menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
"BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang Dalam. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria