Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemkot Samarinda Sudah Ajukan SLF Terowongan

Muhamad Yamin • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB
Terowongan Samarinda
Terowongan Samarinda

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan proses pengoperasian Terowongan Samarinda kini tinggal menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah pusat. Surat permohonan sertifikasi tersebut telah diajukan sejak Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengatakan permohonan SLF untuk terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap telah disampaikan kepada Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus pada 4 Maret 2026.

“Komunikasi sudah dilakukan sejak awal. Proses terkait surat permohonannya di Maret 2026 tanggal 4,” ungkapnya.

Menurut Neneng, saat ini seluruh tahapan pengajuan masih berproses di BKJTK yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi teknis dan menerbitkan sertifikat tersebut.

“Masih berproses di Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus,” katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi dengan BKJTK sebenarnya telah dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembangunan terowongan. Saat ini pemerintah daerah hanya mengikuti seluruh prosedur yang dipersyaratkan hingga sertifikat diterbitkan.

SLF menjadi syarat wajib sebelum terowongan dapat dibuka dan dimanfaatkan masyarakat. Karena itu, meskipun konstruksi fisik proyek telah rampung, pengoperasian belum bisa dilakukan sebelum proses sertifikasi selesai.

Dalam pengajuannya, Pemkot Samarinda diwajibkan melengkapi berbagai dokumen teknis sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Pembahasan Sertifikat Laik Fungsi Terowongan Jalan.

Dokumen yang diserahkan mencakup hasil survei dan investigasi lapangan, desain teknis, metode konstruksi, analisis geoteknik, sistem drainase, ventilasi, ketahanan struktur terhadap gempa dan kebakaran, hingga analisis risiko dan rencana tanggap darurat.

“Dari desain, dokumen pelaksanaan, dokumen teknis, dan dokumentasi keseluruhan sampai dengan proposal SLF sesuai dengan persyaratan dokumen dari balai,” jelas Neneng.

Selain melengkapi dokumen, pemerintah daerah juga telah beberapa kali melakukan presentasi dan pemaparan teknis kepada tim tekhnis BKJTK.

Meski hingga pertengahan 2026 terowongan belum dibuka, Neneng menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses pengurusan SLF tersebut. “Tidak ada kendala. Pemkot sekarang sedang mengikuti tahapan dari BKJTK,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek Terowongan Samarinda dibangun menggunakan APBD Kota Samarinda periode 2022–2025 dengan total anggaran sekitar Rp432,3 miliar. Infrastruktur yang digadang menjadi terowongan jalan pertama di Kalimantan itu diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kota Samarinda setelah resmi beroperasi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#Terowongan Samarinda