Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kritik Keras Pokja 30: Sistem SPMB Kaltim yang Buruk Buka Celah Suburnya Praktik 'Uang Bangku'

Redaksi Prokal • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:45 WIB
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo.

 
SAMARINDA — Kekacauan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK yang terus berulang setiap tahun memantik reaksi keras dari Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo. Dengan nada tegas, Buyung menilai carut-marut penerimaan siswa baru ini mencerminkan kegagalan total Dinas Pendidikan beserta Kepala Daerah dalam memenuhi amanat undang-undang terkait hak pendidikan warga negara tanpa memandang kasta sosial.

Dalam analisisnya, Buyung membeberkan beberapa kelemahan fatal yang membuat sistem penerimaan tahun ini menjadi sangat semrawut. Salah satu poin utamanya adalah sistem yang sama sekali tidak terintegrasi dengan baik antarlintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama antara data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait validitas Kartu Keluarga serta domisili riil para calon siswa.

Masalah tersebut diperparah oleh infrastruktur web pendaftaran yang dinilai bobrok. Kegagalan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur digital yang mumpuni dituding telah memaksa masyarakat berburu kuota sekolah layaknya perjudian di tengah malam. Kondisi ini kian memprihatinkan karena absennya kanal aduan atau posko resmi yang transparan bagi para wali murid yang merasa dirugikan sepanjang proses seleksi berlangsung.

Pokja 30 juga menyoroti aspek ketertutupan anggaran pembuatan serta pemeliharaan website SPMB yang dinilai bernilai besar namun tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. Buyung mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan yang seolah tidak pernah belajar dari kesalahan tahun-tahun sebelumnya. Ia mengingatkan jika kekacauan ini terus dibiarkan tanpa evaluasi radikal, maka wajar jika muncul kecurigaan di tengah masyarakat mengenai adanya mufakat jahat yang sistemik dan sengaja dipelihara.

Ketidakjelasan sistem dan tertutupnya informasi mengenai sisa kuota bangku sekolah dikhawatirkan akan menjadi ladang basah bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain di air keruh. Jika celah ini tidak segera ditutup, praktik transaksional ilegal bermodus lama seperti istilah "uang meja", "uang bangku", hingga "uang masuk" diprediksi akan kembali subur akibat rusaknya sistem penerimaan yang diadopsi saat ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pokja 30 #SPMB Kaltim