Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemadaman Bergilir Dinilai Cerminan Gagalnya Tata Kelola Energi di Kalimantan

Muhamad Yamin • Selasa, 7 Juli 2026 | 19:13 WIB
Pemadaman bergilir.
Pemadaman bergilir.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menunjukkan masih rapuhnya tata kelola energi nasional. Di tengah status Kalimantan sebagai penghasil utama batubara nasional, masyarakat di wilayah tersebut justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik.

Demikan hal ini disampaikan oleh Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing. Ia mengatakan pemadaman listrik yang terjadi sejak akhir Juni 2026 di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat merupakan ironi di tengah melimpahnya sumber daya energi yang berasal dari pulau tersebut.

"Paradoks ini menunjukkan daerah penghasil energi justru belum menikmati layanan listrik yang andal. Kalimantan selama ini menjadi tulang punggung pasokan batubara nasional, tetapi masyarakatnya masih harus menghadapi pemadaman bergilir," kata Mustari, Selasa (7/7/2026).

Pernyataan JATAM Kaltim yang juga bersama WALHI Kalteng dan WALHI Kalsel ini disampaikan menyusul informasi dari PT PLN (Persero) mengenai pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan akibat gangguan pada sistem kelistrikan. Dalam rapat bersama DPRD Kalimantan Selatan, General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijono menyebutkan pemulihan sistem diperkirakan berlangsung secara bertahap hingga beberapa pekan ke depan.

Menurut Mustari, persoalan tersebut tidak semata-mata dapat dijelaskan sebagai gangguan teknis. Ia menilai pemerintah perlu menjawab mengapa sistem kelistrikan di wilayah yang selama ini menjadi pusat produksi energi nasional masih rentan mengalami gangguan.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 menunjukkan sekitar 687 juta ton atau sekitar 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sekitar 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton.

Di sisi lain, JATAM mengutip data PLN yang menunjukkan sejumlah sistem kelistrikan di Kalimantan masih memiliki cadangan daya. Sistem Mahakam di Kalimantan Timur, misalnya, disebut memiliki kapasitas 911 megawatt dengan beban sekitar 501 megawatt. Sementara Sistem Barito yang melayani Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kapasitas sekitar 1.151 megawatt dengan beban berkisar 1.000-1.085 megawatt.

"Jika melihat angka tersebut, persoalannya bukan semata-mata soal ketersediaan energi primer, tetapi bagaimana sistem kelistrikan dikelola agar mampu menjamin pelayanan kepada masyarakat," ujar Mustari.

Ia juga mengkritik kebijakan energi nasional yang dinilai masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam. Menurutnya, wilayah penghasil batubara selama ini lebih diposisikan sebagai kawasan ekstraksi dibandingkan daerah yang berhak memperoleh manfaat pembangunan secara adil.

Di Kalimantan Timur, misalnya, sekitar 5,3 juta hektare dari total 12,7 juta hektare daratan disebut telah dialokasikan untuk kegiatan pertambangan batubara. Kondisi serupa juga terjadi di Kalimantan Tengah, di mana jutaan hektare wilayah dikuasai berbagai izin usaha berbasis ekstraktif.

Selain itu, Mustari menilai kebijakan pemanfaatan biomassa melalui skema co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) belum menjadi solusi transisi energi. Menurut dia, kebijakan tersebut justru berpotensi memperluas tekanan terhadap kawasan hutan tanpa mampu menggantikan ketergantungan terhadap batubara secara signifikan.

Atas kondisi tersebut, JATAM bersama koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan di Kalimantan. Hasil audit itu, menurut mereka, perlu dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Mereka juga meminta pemerintah menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, mereformasi tata kelola energi nasional agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta mempercepat penghentian operasional PLTU tua dan menggantinya dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro komunitas.

Menurut Mustari, selama Kalimantan hanya dipandang sebagai lumbung bahan baku energi nasional, paradoks antara melimpahnya sumber daya alam dan minimnya kualitas pelayanan publik akan terus berulang. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pln