Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hak Guru Dikuras Setengah Dekade, Kejati Kaltim Bongkar Ribuan Transaksi Haram Miliaran Rupiah di Disdikbud Kukar

Redaksi Prokal • Kamis, 9 Juli 2026 | 10:00 WIB
Kasidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Kasidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo.

SAMARINDA — Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menggurita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mulai dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Aksi culas berupa penyunatan dana insentif guru serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini dipastikan telah terjadi secara terstruktur selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2025.

Perkara kakap ini telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah korps adhyaksa menemukan indikasi kuat adanya ribuan transaksi mencurigakan yang merugikan keuangan negara sekaligus mengebiri hak para pahlawan tanpa tanda jasa.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, memberikan penegasan mengenai rentang waktu kejahatan anggaran yang sedang dibidik oleh timnya. "Ada ketidakbenaran dalam pembayaran insentif, baik insentif guru maupun TPP ASN. Tempus perkara yang kami tangani membentang dari tahun 2020 sampai 2025," tegas Danang Prasetyo Dwiharjo pada Rabu.

Skala permainan anggaran di dinas tersebut terbilang sangat masif. Aliran dana diduga kuat sengaja dialihkan secara berulang setiap tahun untuk memperkaya segelintir oknum pejabat dan pihak luar yang tidak berhak. "Kalau sesuai data yang kami dapatkan, jumlahnya bukan ratusan, tapi ribuan transaksi yang tidak benar! Dana itu mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus. Ini bukan insiden sekali-dua kali, tapi dirampok tahunan," ungkap Danang secara blak-blakan mengenai bobroknya sistem pengawasan internal tersebut.

Dalam mengusut tuntas total kerugian negara selama setengah dekade terakhir, Kejati Kaltim memilih untuk bergerak agresif secara mandiri tanpa harus terpaku pada hasil audit formalitas yang sudah ada sebelumnya. "Kami belum berkoordinasi terkait audit itu. Penyidikan kami memiliki spesifikasi dan strategi sendiri yang saat ini masih terus berkembang di lapangan," jelas Danang.

Sebagai gambaran awal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya sempat mendeteksi adanya pembayaran insentif yang menabrak aturan sebesar Rp9,5 miliar, namun jumlah tersebut baru mencakup tahun anggaran 2025 saja. Danang pun tidak menampik bahwa nilai total kerugian negara dari tahun 2020 hingga 2025 diprediksi akan melonjak sangat jauh.

"Kerugian negaranya masih kami hitung secara detail. Yang jelas nilainya miliaran rupiah, bahkan sangat mungkin jauh lebih besar dari temuan awal. Semua masih kami dalami," kata Danang menjelaskan potensi ledakan angka kerugian tersebut.

Modus yang digunakan para pelaku dinilai cukup licik, yakni dengan menyamarkan penyimpangan melalui mekanisme transfer resmi ke rekening penerima, sebelum akhirnya dana tersebut disunat di tengah jalan. Meski kejaksaan belum merilis nama tersangka resmi, penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar telah dilakukan dan penetapan dalang utama kini tinggal menunggu waktu. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara