PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan puluhan minuman keras (miras) dalam operasi penegakan peraturan daerah (Perda) yang digelar pada Rabu (15/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita 34 botol miras campuran berbagai merek serta sejumlah alkohol yang seharusnya hanya diperjualbelikan di apotek, namun ditemukan dijual di sebuah warung kelontong di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Miras kami amankan di mako untuk selanjutnya diproses melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Seksi PPNS Satpol PP Kota Samarinda, dan akan dilanjutkan ke persidangan setelah berkas perkara terpenuhi," ujar Anis.
Operasi tersebut melibatkan pejabat struktural bersama anggota Satpol PP Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Tepian.
Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin maupun penyalahgunaan penjualan alkohol yang tidak sesuai peruntukannya, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co